Ratusan Kepsek SD di Kabupaten Cirebon, Kosong
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon mencatat, sebanyak 186 jabatan kepala sekolah, hingga kini belum terisi. Kondisi itu, sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN. ID - Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon mencatat, sebanyak 186 jabatan kepala sekolah, hingga kini belum terisi. Kondisi itu, sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir.
Untuk menangani kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Cirebon, Disdik mulai melaksanakan seleksi. Mulai dari seleksi administrasi dan wawancara.
"Seleksi kepala sekolah itu untuk memenuhi kebutuhan formasi tahun 2025," kata Kadisdik Kabupaten Cirebon, Ronianto, Rabu 26 November 2025.
Sementara itu, Kasi Tendik dan Kependidikan Bidang SD, Kanadi, mengungkapkan dari 186 jabatan kepala sekolah yang kosong, sebanyak 183 sekolah, kepala sekolahnya rangkap jabatan. Kebijakan itu terpaksa dilakukan namun sifatnya sementara, hingga formasi definitif ditetapkan.
Menurut Kanadi, Januari lalu, terdapat 72 calon kepala sekolah yang telah mengikuti seleksi tahap pertama. Hanya saja, proses pelantikannya tertunda akibat perubahan regulasi.
"Itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah," jelasnya.
Di bulan November ini lanjutnya, pemerintah daerah kembali membuka seleksi tahap kedua. Dengan kebutuhan riil mencapai 109 kepala sekolah, formasi tahun 2025 disebut menjadi prioritas utama pemda.
Pada pembukaan pendaftaran tahap kedua, tercatat 163 peserta mendaftar. Setelah verifikasi administrasi, dua peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat karena usia. Kemudian satu peserta mengundurkan diri.
"Satu peserta tidak muncul dalam sistem KSPS lantaran sertifikat pendidiknya tidak valid," katanya.
Dengan demikian, 159 peserta dinyatakan layak melanjutkan ke tahap wawancara. Saat ini, lanjutnya proses wawancara sedang berjalan. Setelah itu akan dilakukan perangkingan.
"Hasilnya akan disampaikan secara resmi kepada masing-masing Koordinator Wilayah Kecamatan Pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, peserta yang lolos seleksi daerah akan diinput ke dalam sistem untuk kemudian dilaporkan kepada BKN Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati Cirebon.
Kanadi menekankan, seluruh proses seleksi mengedepankan objektivitas, transparansi, dan prinsip meritokrasi demi melahirkan kepala sekolah yang profesional, berintegritas, dan mampu meningkatkan mutu pendidikan dasar.
“Pengisian formasi kepala sekolah ini sangat krusial karena berkaitan dengan kualitas layanan pendidikan di tingkat dasar," tukasnya
Editor : Ahmad Sayuti

