Soal penyegelan SDN Bunisari, Ini Kata Kapolsek Padalarang

Polsek Padalarang hanya menjaga Kamtibmas agar tidak terjadi konflik dan soal penyegalan SDN Bunisari sudah ditangani oleh DIsdik KBB dan diminta sekolah tetap dibuka

Soal penyegelan SDN Bunisari, Ini Kata Kapolsek Padalarang
Kapolsek Padalarang Kompol Darwan angkat bicara soal penyegelan SDN Bunisari KBB.

INILAHKORAN, Ngamprah - penyegelan gerbang sekolah di SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memicu kekecewaan sejumlah pihak.

Pasalnya, akibat penyegelan tersebut ratusan murd SDN Bunisari tak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM).

Menanggapi hal itu, Kapolsek Padalarang, Kompol Darwan mengatakan, seperti yang sudah dijelaskan orang Dinas Pendidikan (Disdik) KBB agar gerbang SDN Bunisari tersebut bisa dibuka.

"Kami dari kepolisian sebagai aparat yang bertugas sebagai kamtibmas hanya menjaga agar tidak terjadi keributan," katanya saat ditemui, Senin 8 Agustus 2022.

Menurutnya, pihak melakukan pengamanan lantaran orang dari pemerintah, khususnya dari Disdik KBB melihat kondisi penyegelan dilakukan dengan cara dilas.

Sehingga, anak-anak yang biasa belajar disembilan kelas tersebut tidak bisa mengikuti KBM seperti biasa.

"Kami sarankan supaya pemerintah desa melakukan pembicaraan dan memberikan ruang untuk ahli waris dan pihak sekolah untuk mediasi musyawarah," jelasnya.

Ia menilai, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada masalah ke depannya dan situasi menjadi kondusif.

"Itu harus dilakukan agar para siswa bisa belajar dengan tenang," ujarnya.

Ia menambahkan, hari ini TNI-Polri memiliki peran penting menjaga keamanan di lingkungan SD Negeri Bunisari.

"Alhamdulillah, kondusif dan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ratusan siswa SD Negeri Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terlantar lantaran sekolah tempatnya belajar disegel pihak ahli waris atas nama Nana Rumantana.

Pasalnya, tanpa pemberitahuan yang jelas gerbang masuk sekolah ditutup dan dilas. Bahkan, disamping gerbang tersebut tertera Surat Keterangan Kepala Desa dengan Nomor: 100/387/2008.DS/IX/Pem.

Dalam DK tersebut tertulis, berdasarkan akta jual beli nomor 73/Pdl/1970 tanggal 20 Januari 1970 yang dikeluarkan oleh PPATS/ Camat Padalarang Sutisna Ariana, SH. Bahwa objek tanah seluas kurang lebih 700 M² Nomor Pasal 89 Kelas D II Nomor Cohir 1390 Blok Cimareme, dengan batas sebelah utara, SDN Bunisari, sebelah timur solokan, sebelah selatan Usup, sebelah barat, Winata.*** (agus satia negara).


Editor : Ahmad Sayuti