Status Lahan Translok Seuseupan Belum Jelas, Pemkab Siapkan Opsi HGB hingga SHM
Pemkab Cirebon masih memikirkan opsi pemberian status lahan HGB atau SHM bagi para warga Translok Seuseupan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama sejumlah perangkat daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian status lahan yang ditempati warga transmigrasi lokal (Translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng.
Rapat tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang telah ditempati puluhan keluarga transmigran lokal selama lebih dari dua dekade.
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menegaskan bahwa lahan yang ditempati warga Translok merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Cirebon. Namun demikian, proses pemberian hak atas tanah kepada warga tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aset tanah Translok itu memang milik Pemda Cirebon. Tetapi Pemda tidak bisa asal memberikan tanah tersebut, harus ada regulasi yang mesti ditempuh,” ujar Agus, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, warga Translok telah menempati kawasan tersebut sejak tahun 2002. Bahkan, sebagian rumah saat ini telah mengalami peralihan kepemilikan kepada ahli waris maupun pihak lain.
“Mereka hanya meminta kejelasan terkait tanah yang sudah ditinggali lebih dari 20 tahun,” katanya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemkab Cirebon tengah mengkaji sejumlah opsi. Di antaranya pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Opsi pertama HGB yang bisa berlaku 30 tahun dan diperpanjang lagi. Sedangkan opsi kedua SHM, namun ini lebih sulit karena terbentur aturan, terutama ketentuan dalam Permendagri. Jadi tidak bisa serta-merta mengeluarkan sertifikat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendriyanto, meminta warga Translok untuk bersabar karena pemerintah masih terus mencari solusi terbaik agar persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu dapat segera diselesaikan.
“Di sana ada sekitar 50 kepala keluarga yang menempati lahan Translok. Kami sedang berupaya mengurai dan menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung lebih dari 20 tahun,” ujar Novi.
Dia menjelaskan, proses penyelesaian status lahan tersebut terkendala oleh perubahan regulasi yang terus berkembang sejak awal penempatan warga Translok pada 2002 hingga saat ini.
“Regulasi terus berubah dari waktu ke waktu. Aturan mengenai peralihan tanah, hibah, bantuan, maupun pengelolaan aset daerah saat ini berbeda dengan saat program Translok pertama kali berjalan. Namun kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar warga memiliki kepastian status kepemilikan tanah,” paparnya.
Dia menambahkan, Pemkab Cirebon berharap koordinasi bersama BPN dan instansi terkait dapat menghasilkan solusi yang sesuai ketentuan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi puluhan keluarga yang telah lama bermukim di kawasan Translok Desa Seuseupan.
Editor : Ahmad Sayuti


