Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin Gugur, Ini Kata Pengamat

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejari Kota Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang membawa babak baru bagi Erwin. 

Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin Gugur, Ini Kata Pengamat
Meski status tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin kini resmi gugur dan hak-hak administratifnya pulih, tantangan sesungguhnya justru baru dimulai yakni membangun kembali kepercayaan masyarakat. (dok)

INILAHKORAN.ID - Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejari Kota Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang membawa babak baru bagi Erwin

Meski status tersangka Erwin kini resmi gugur dan hak-hak administratifnya pulih, tantangan sesungguhnya justru baru dimulai, yakni membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono menilai, kembalinya Erwin ke kursi pemerintahan akan sangat diuji persepsi publik. 

Menurutnya, di panggung politik, status hukum yang bersih saja tidak cukup untuk otomatis mengembalikan reputasi seorang pejabat.

“Dalam ilmu politik, tingkat kepercayaan publik terhadap seorang pejabat tidak semata-mata ditentukan oleh status hukum, melainkan juga oleh rekam jejak, kinerja, integritas, dan kemampuan pejabat tersebut dalam menjelaskan situasi yang terjadi,” ujar Kristian saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Rabu (3/6/2026).

Kristian memaparkan, respons masyarakat Kota Bandung kemungkinan akan terbelah dalam menyikapi kembalinya Erwin ke pemerintahan. Sebagian warga mungkin dapat menerima kembali kehadirannya, karena memandang sistem hukum telah melakukan koreksi melalui prosedur yang sah.

"Kelompok ini cenderung melihat bahwa seseorang tidak boleh terus dibebani stigma ketika proses hukum tidak lagi menetapkannya sebagai tersangka," tuturnya.

Namun, Erwin tidak boleh menutup mata bahwa ada sebagian masyarakat yang masih menyimpan keraguan. Proses hukum yang sempat bergulir selama sekitar enam bulan telah membentuk opini tertentu di tengah publik yang tidak bisa hilang begitu saja.

“Dalam konteks ini, kepercayaan tidak otomatis pulih hanya karena ada perubahan status hukum,” tegas Kristian. 

Untuk itu, masa-masa awal pasca-kembali bertugas justru menjadi periode paling krusial bagi Erwin. Guna mengikis keraguan publik, Kristian menyarankan agar Erwin menunjukkan komitmen kerja yang jauh lebih progresif, transparan, dan akuntabel. 

Legitimasi seorang pemimpin di mata masyarakat harus direbut kembali melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak pada rakyat, bukan sekadar pembelaan hukum di atas kertas.

“Kepercayaan publik biasanya dipulihkan melalui kinerja yang nyata, transparansi, dan kemampuan menunjukkan komitmen terhadap kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, masa setelah kembali bertugas justru menjadi periode yang sangat menentukan,” tambahnya.

Sisi lain, gugurnya status tersangka Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga juga membawa pesan penting bagi institusi penegak hukum. Publik tetap menuntut transparansi mengenai alasan mendasar di balik pembatalan status tersebut demi menjaga akuntabilitas.

“Dalam perspektif kebijakan publik, pengguguran status tersangka terhadap seorang pejabat publik harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme negara hukum yang menjamin bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang memadai dan prosedur yang sah,” ujar Kristian.

Menurutnya, apabila pembatalan status tersangka dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, maka negara wajib menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga negara.

“Jika status tersangka dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, maka secara prinsip negara wajib menghormati putusan tersebut. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara, termasuk pejabat publik,” katanya.

Meski demikian, Kristian menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek legal semata. Kasus yang bergulir selama sekitar enam bulan telah memunculkan dampak administratif, politik, dan sosial yang turut memengaruhi pandangan masyarakat.

“Publik akan mempertanyakan mengapa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka lalu kemudian status tersebut gugur. Pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai individu yang bersangkutan, tetapi juga mengenai kualitas proses pengambilan keputusan di lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Sebab itu, menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek penting yang harus dikedepankan oleh aparat penegak hukum dalam menjelaskan proses dan dasar pengambilan keputusan kepada masyarakat.

“Karena itu, yang menjadi perhatian utama dalam kebijakan publik bukan sekadar hasil akhirnya, melainkan transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi proses yang menghasilkan keputusan tersebut,” kata Kristian.

Dia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

“Semakin jelas penjelasan yang diberikan kepada masyarakat, semakin besar pula peluang terjaganya kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Erwin dan Rendiana Awangga melalui penerbitan SP3.

Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik tidak menemukan fakta yang cukup untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan.

“Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan. Tetapi dengan catatan, bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan kami buka kembali,” ujar Abun.

Kejari Kota Bandung menegaskan, penghentian penyidikan bukan berarti perkara ditutup secara permanen. Penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan alat bukti baru yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.


Editor : Doni Ramdhani