Sumber Energi Terbarukan Ada di Garut Tapi Promosi Investasi dan Pemanfaatan Terkendala Kewenangan Pusat

Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut Wanwan AG mengatakan, mayoritas sumber energi terbarukan ada di Garut.

Sumber Energi Terbarukan Ada di Garut Tapi Promosi Investasi dan Pemanfaatan Terkendala Kewenangan Pusat
Namun, sumber energi terbarukan ada di Garut itu relatif dikembangkan membutuhkan pemetaan potensi hingga promosi yang membutuhkan anggaran dana yang tidak sedikit. (zainulmukhtar)

INILAHKORAN, Garut - Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut Wanwan AG mengatakan, mayoritas sumber energi terbarukan ada di Garut.

Namun, sumber energi terbarukan ada di Garut itu relatif dikembangkan membutuhkan pemetaan potensi hingga promosi yang membutuhkan anggaran dana yang tidak sedikit.

Dia menyebutkan, belum lagi sejumlah aturan yang membatasi kewenangan pemerintahan daerah mengakibatkan Pemkab Garut tidak bisa berbuat banyak. Padahal, sumber energi terbarukan ada di Garut itu terdiri dari energi panas bumi, air, hingga angin.

Baca Juga : Wabup Cirebon Hadiri Sedekah Bumi dan Panen Raya.

"Makanya, sampai saat ini, kita enggak punya data mengenai berapa besar sebenarnya potensi sumber energi terbarukan ada di Garut ini. Kajian investasi soal ini juga sangat minim karena biaya dibutuhkan pun sangat besar," kata Wanwan, Minggu 18 Juni 2023.

Menurutnya, para calon investor pun mengetahui adanya sumber energi terbarukan tersebut dan besaran potensinya dari hasil survei yang dilakukan mereka sendiri. Atau mengetahui informasinya setidaknya dari internet yang bersumber dari Pemerintah Pusat.

"Pembangkit Listrik itu kewenangan Pemerintah Pusat. Segala perijinannya dikeluarkan Pusat. Apalagi menyangkut penanaman modal asing. Kewenangan Garut itu hanya sebatas soal PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya, seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Wanwan.

Baca Juga : Gelar Pelatihan Digital Marketing, GMP Disambut Positif Pelaku UMKM di Cianjur

Dia menuturkan, calon investor yang disebut-sebut berminat menanamkan investasinya di Garut berkaitan pembangunan pembangkit listrik pun sebenarnya lebih kepada baru sebatas meminati melakukan penelitian berdasarkan informasi potensi yang ada di Garut. Sedangkan, realisasinya bergantung pada perijinan Pemerintah Pusat.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani