Sumber Energi Terbarukan Ada di Garut Tapi Promosi Investasi dan Pemanfaatan Terkendala Kewenangan Pusat
Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut Wanwan AG mengatakan, mayoritas sumber energi terbarukan ada di Garut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut - Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut Wanwan AG mengatakan, mayoritas sumber energi terbarukan ada di Garut.
Namun, sumber energi terbarukan ada di Garut itu relatif dikembangkan membutuhkan pemetaan potensi hingga promosi yang membutuhkan anggaran dana yang tidak sedikit.
Dia menyebutkan, belum lagi sejumlah aturan yang membatasi kewenangan pemerintahan daerah mengakibatkan Pemkab Garut tidak bisa berbuat banyak. Padahal, sumber energi terbarukan ada di Garut itu terdiri dari energi panas bumi, air, hingga angin.
"Makanya, sampai saat ini, kita enggak punya data mengenai berapa besar sebenarnya potensi sumber energi terbarukan ada di Garut ini. Kajian investasi soal ini juga sangat minim karena biaya dibutuhkan pun sangat besar," kata Wanwan, Minggu 18 Juni 2023.
Menurutnya, para calon investor pun mengetahui adanya sumber energi terbarukan tersebut dan besaran potensinya dari hasil survei yang dilakukan mereka sendiri. Atau mengetahui informasinya setidaknya dari internet yang bersumber dari Pemerintah Pusat.
"Pembangkit Listrik itu kewenangan Pemerintah Pusat. Segala perijinannya dikeluarkan Pusat. Apalagi menyangkut penanaman modal asing. Kewenangan Garut itu hanya sebatas soal PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya, seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Wanwan.
Dia menuturkan, calon investor yang disebut-sebut berminat menanamkan investasinya di Garut berkaitan pembangunan pembangkit listrik pun sebenarnya lebih kepada baru sebatas meminati melakukan penelitian berdasarkan informasi potensi yang ada di Garut. Sedangkan, realisasinya bergantung pada perijinan Pemerintah Pusat.
Wanwan menambahkan, hal lain mengendalai promosi dan pengembangan investasi di Garut yaitu minimnya regulasi pendukung seperti menyangkut soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Berdasarkan data Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2017 seperti tercantum pada Jurnal Energi Baru & Terbarukan, 2021 Halaman 61 dari 73 Vol. 2, No. 2, pp 60 – 73, doi: 10.14710/jebt.2021.11072, energi panasbumi di Kabupaten Garut sudah terpasang pembangkitnya baru di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Kamojang Darajat, tepatnya kawasan Darajat sebanyak tiga unit dengan total kapasitas 270 Mega Watt (MW). Selebihnya di kawasan Kamojang Bandung.
Potensi lain di Garut namun belum ada penetapan WKP yaitu di Ciarinem sekitar Gunung Papandayan dengan potensi spekulatif sebesar 25 MW.
Energi hidro di Garut baru terealisasi di empat titik, yaitu di Kecamatan Pakenjeng, Pamulihan, Bungbulang, dan Kecamatan Cihurip.
Sedangkan energi angin untuk pembangkit listrik tenaga bayu (PLTA/B) rencananya baru akan dibangun di Kecamatan Pameungpeuk, Cibalong, dan Kecamatan Cisompet.
Pada 2022, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sempet menyebutkan, energi listrik dihasilkan dari PLTB di tiga kecamatan tersebut dapat mencapai 1.600 Megawatt Energi (MwE) dengan 400 MeW dihasilkan pada tahap pertama.*** (zainulmukhtar)
Editor : Doni Ramdhani


