Jelas Menyimpang, LBM PWNU Jabar Minta Pemerintah Tindak Tegas Al-Zaytun

LBM Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), mengambil kesimpulan. Hasilnya, ponpes Al-Zaytun dinilai menyimpang dari ajaran ahlussunnah wal jamaah (Aswaja).

Jelas Menyimpang, LBM PWNU Jabar Minta Pemerintah Tindak Tegas Al-Zaytun

INILAHKORAN, cirebon - Kontroversi ajaran Pondok Pesantren Al-Zaytun membuat  bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), mengambil kesimpulan. Hasilnya, ponpes Al-Zaytun dinilai menyimpang dari ajaran ahlussunnah wal jamaah (Aswaja).

"Untuk itu, LBM PWNU Jabar merekomendasikan pemerintah agar menindak tegas Pondok Pesantren  Al-Zaytun termasuk tokoh yang ada di dalamnya," kata
Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz, Jumat 16 Juni 2023.

Afif menerangkan,  ada beberapa poin yang menjadi bahasan dan kajian pada bahtsul masail. Pertama, mengenai istidlal atau pengambilan dalil pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak. Hal itu berdasarkan  QS. Al Mujadalah ayat 11.

Baca Juga : Siapkan Rp90 Miliar, Gaji ke-13 ASN Garut Cair Hari Ini

"Itu termasuk menafsirkan Al-Quran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al-Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul atau makna yang dikehendaki," ungkap Afif.

Selanjutnya, penyimpangan istidlal Al-Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal. Yakni, makna “Tafassahu” dalam ayat, bukan memerintahkan untuk menjaga
jarak dalam barisan salat. Namun, merenggangkan tempat untuk mempersilakan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduk.

Pihaknya juga menilai, untuk urusan shalat berjarak bertentangan dengan hadits sahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat.  Hal lainya, bertentangan dengan ijma atau kesepakatan para ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.

Baca Juga : Ribuan Massa 'Serbu' Mahad Al-Zaytun, Polisi Pun Siaga

Hal kedua lanjutnya,  soal  penempatan perempuan dan non muslim di antara jamaah salat yang mayoritas laki-laki, dengan dalih ikut kepada mazhab Bung Karno. Justru hal itu tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti