Jelas Menyimpang, LBM PWNU Jabar Minta Pemerintah Tindak Tegas Al-Zaytun

LBM Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), mengambil kesimpulan. Hasilnya, ponpes Al-Zaytun dinilai menyimpang dari ajaran ahlussunnah wal jamaah (Aswaja).

Jelas Menyimpang, LBM PWNU Jabar Minta Pemerintah Tindak Tegas Al-Zaytun

INILAHKORAN, cirebon - Kontroversi ajaran Pondok Pesantren Al-Zaytun membuat  bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), mengambil kesimpulan. Hasilnya, ponpes Al-Zaytun dinilai menyimpang dari ajaran ahlussunnah wal jamaah (Aswaja).

"Untuk itu, LBM PWNU Jabar merekomendasikan pemerintah agar menindak tegas Pondok Pesantren  Al-Zaytun termasuk tokoh yang ada di dalamnya," kata
Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz, Jumat 16 Juni 2023.

Afif menerangkan,  ada beberapa poin yang menjadi bahasan dan kajian pada bahtsul masail. Pertama, mengenai istidlal atau pengambilan dalil pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak. Hal itu berdasarkan  QS. Al Mujadalah ayat 11.

"Itu termasuk menafsirkan Al-Quran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al-Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul atau makna yang dikehendaki," ungkap Afif.

Selanjutnya, penyimpangan istidlal Al-Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal. Yakni, makna “Tafassahu” dalam ayat, bukan memerintahkan untuk menjaga
jarak dalam barisan salat. Namun, merenggangkan tempat untuk mempersilakan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduk.

Pihaknya juga menilai, untuk urusan shalat berjarak bertentangan dengan hadits sahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat.  Hal lainya, bertentangan dengan ijma atau kesepakatan para ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.

Hal kedua lanjutnya,  soal  penempatan perempuan dan non muslim di antara jamaah salat yang mayoritas laki-laki, dengan dalih ikut kepada mazhab Bung Karno. Justru hal itu tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja.

"Pernyataan Panji Gumilang itu salah. Ini karena menyandarkan argumen fikih tidak kepada ahli fikih yang kredibel. Imbasnya, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi shalat mereka merupakan hal yang disyariatkan atau syar’u ma lam yusyro’," paparnya.

Kiai asal Kabupaten Cirebon ini juga menyoroti  hukum menyanyikan “Havenu shalom alachem”. Padahal lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya. Untuk itu, nenyanyikan lirik lagu tersebut hukumnya adalah haram.

Pihaknya juga menyoroti  bagaimana pandangan fikih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Al-Zaytun. Dia menilai, pemerintah mempertimbangkan tugas dan kewajiban,  yakni menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan. Baik agama, budaya dan norma yang berlaku.

"Maka, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan di Ma'had Al-Zaytun," ucapnya.

Sisi lain yang mendapat sorotan yaitu bagaimana hukum memondokkan atau mesantrenkan anak ke pesantren Al-Zaytun. Hasil kajian menutuskan, hukum memondokan anak di Al-Zaytun haram. Alasannya, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk atau pelaku penyimpangan serta memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.

Alasan selanjutnya, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.

"Untuk itu kami merekomendasikan kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma'had Al-Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti. Kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma'had Al-Zaytun. Dan kami meminta, supaya masyarakat  tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang. (maman suharman) 


Editor : Ahmad Sayuti