Jelas Menyimpang, LBM PWNU Jabar Minta Pemerintah Tindak Tegas Al-Zaytun

LBM Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), mengambil kesimpulan. Hasilnya, ponpes Al-Zaytun dinilai menyimpang dari ajaran ahlussunnah wal jamaah (Aswaja).

Jelas Menyimpang, LBM PWNU Jabar Minta Pemerintah Tindak Tegas Al-Zaytun

"Pernyataan Panji Gumilang itu salah. Ini karena menyandarkan argumen fikih tidak kepada ahli fikih yang kredibel. Imbasnya, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi shalat mereka merupakan hal yang disyariatkan atau syar’u ma lam yusyro’," paparnya.

Kiai asal Kabupaten Cirebon ini juga menyoroti  hukum menyanyikan “Havenu shalom alachem”. Padahal lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya. Untuk itu, nenyanyikan lirik lagu tersebut hukumnya adalah haram.

Pihaknya juga menyoroti  bagaimana pandangan fikih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Al-Zaytun. Dia menilai, pemerintah mempertimbangkan tugas dan kewajiban,  yakni menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan. Baik agama, budaya dan norma yang berlaku.

"Maka, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan di Ma'had Al-Zaytun," ucapnya.

Sisi lain yang mendapat sorotan yaitu bagaimana hukum memondokkan atau mesantrenkan anak ke pesantren Al-Zaytun. Hasil kajian menutuskan, hukum memondokan anak di Al-Zaytun haram. Alasannya, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk atau pelaku penyimpangan serta memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.

Alasan selanjutnya, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.

"Untuk itu kami merekomendasikan kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma'had Al-Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti. Kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma'had Al-Zaytun. Dan kami meminta, supaya masyarakat  tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang. (maman suharman) 


Editor : Ahmad Sayuti