Tak Bisa Diisi Lulusan SMA, BGN Tegaskan Ahli Gizi SPPG Wajib Minimal Sarjana
BGN menegaskan bahwa ahli gizi dalam program MBG tidak bisa sekadar lulusan SMA.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana akhirnya angkat suara usai pernyataan salah satu anggota DPR yang menyarankan perekrutan tenaga gizi lulusan SMA untuk Program Makan Bergizi (MBG) menuai kehebohan publik.
Dadan menegaskan bahwa posisi ahli gizi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak bisa diisi sembarang orang dan minimal harus berpendidikan sarjana.
“Prioritas utama kami adalah sarjana gizi. Tapi kita juga memahami bahwa jumlah lulusan sarjana gizi saat ini belum mencukupi kebutuhan. Program MBG tetap harus berjalan, sehingga ketika terjadi kekurangan, kami mencari solusi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Dadan menegaskan bahwa standar kompetensi di SPPG tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan mutu menu MBG yang diberikan kepada masyarakat. Ia menolak anggapan bahwa program tersebut dapat dijalankan tanpa tenaga profesional.
“Setiap SPPG harus diisi orang yang benar-benar memahami gizi. Kalau tidak tersedia sarjana gizi, bisa sarjana kesehatan masyarakat atau teknologi pangan, karena mereka tetap memiliki dasar ilmu gizi. Yang jelas, bukan lulusan SMA yang tidak punya kompetensi gizi memadai,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul setelah sebuah video viral memperlihatkan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyatakan Program MBG tidak memerlukan ahli gizi.
Dalam video itu, Cucun bahkan menyinggung adanya oknum ahli gizi yang dinilai arogan dan menyarankan agar tenaga lulusan SMA direkrut menjadi relawan SPPG.
Kontroversi tersebut langsung memicu reaksi keras dari praktisi gizi hingga akademisi. Menyadari polemik meluas, Cucun kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui forum Persatuan ahli gizi Indonesia (Persagi). Ia menegaskan siap bekerja sama dengan berbagai pihak demi menyukseskan Program MBG.
Editor : Firda Rachmawati


