Tak Boleh Sembarangan Motret, GBK Siapkan Regulasi Baru untuk Fotografer

Tak boleh sembarangan motret, kini ada aturan untuk fotografer di GBK.

Tak Boleh Sembarangan Motret, GBK Siapkan Regulasi Baru untuk Fotografer
Foto di GBK kini ada regulasinya bagi fotografer

INILAHKORAN - Pengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tengah menyiapkan aturan terbaru bagi komunitas fotografi dan videografi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga privasi pengunjung sekaligus mengatur perbedaan antara kegiatan dokumentasi pribadi dan komersial di area publik tersebut.

Direktur Umum Pengawas Pengelolaan Pusat Pengelola Komplek GBK (PPKGBK), Hadi Sulistia, mengatakan bahwa seluruh kegiatan dokumentasi di kawasan GBK harus berlandaskan norma kesopanan dan tidak mengganggu kenyamanan pengunjung lain.

“Semua kegiatan dokumentasi harus mengikuti norma kesopanan serta tidak mengganggu aktivitas fisik maupun privasi pengunjung,” ujar Hadi.

Menurut Hadi, aturan baru ini tengah dibahas untuk memperbarui ketentuan lama agar lebih relevan dengan meningkatnya aktivitas non-olahraga di kawasan tersebut, seperti wisuda, pemotretan prewedding, hingga konten komersial media sosial.

“Untuk kegiatan non-komersial tidak dikenakan biaya. Namun, untuk kegiatan fotografi atau videografi komersial akan dikenakan biaya tertentu. Tujuannya agar jumlah dan area fotografer tetap tertib dan tidak mengganggu pengunjung lain,” jelasnya.

Hadi menambahkan, kebijakan baru ini tetap berpijak pada prinsip inklusif dan mendukung industri kreatif, selama tetap menghormati hak privasi dan perlindungan data pribadi masyarakat.

Terkait tarif izin komersial, Hadi menjelaskan bahwa besarannya akan disesuaikan dengan lokasi dan jenis kegiatan. Sementara kegiatan pendidikan seperti penelitian, studi banding, atau survei umumnya dibebaskan dari biaya.

Kegiatan dokumentasi pribadi tetap diperbolehkan di seluruh area GBK dengan menggunakan berbagai perangkat seperti ponsel, kamera mirrorless, DSLR, kamera aksi, maupun tongsis dan monopod.

Namun, untuk kegiatan di luar kepentingan pribadi — misalnya syuting iklan, video musik, liputan media, atau produksi komersial lainnya — wajib mengantongi izin tertulis dari pengelola GBK.

“Alur izinnya tergantung tujuan kegiatan. Misalnya untuk syuting iklan, maka pengajuan izin dilakukan ke kepala unit lokasi yang akan digunakan,” papar Hadi.

Dengan aturan baru ini, pengelola GBK berharap keseimbangan antara keterbukaan ruang publik


Editor : Firda Rachmawati