Tak Hanya Cimahi, Pemkab Bandung Barat Tunda Penyaluran Bantuan Sementara Jelang Pilkada Serentak 2024
Tak hanya Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos) sementara jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Tak hanya Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, penundaan penyaluran Bantuan Sosial (bansos) sementara jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penundaan penyaluran bantuan sementara itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ Tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.
"Keluarnya SE tersebut dalam rangka menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial selama berlangsungnya proses Pilkada," kata Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, Kamis 21 November 2024.
"SE tersebut juga dikeluarkan oleh Kemendagri untuk menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan," tegasnya.
Dijelaskan Ade Zakir, penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
"Jadi untuk pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan kembali setelah Pilkada selesai. Itu untuk meminimalisir potensi bansos tersebut digunakan sebagai alat politik sesuai kesepakatan rapat dengan Komisi 2 DPR RI tanggal 12 November 2024," jelasnya.
Dalam SE tersebut, terang Ade Zakir, juga tertuang bahwa bansos ini dapat disalurkan kepada masyarakat di wilayah terdampak bencana. Namun berdasarkan ketentuan jenis bantuan dan prosedur penyaluran.
"Bantuan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana, pelaksanaan penyaluran dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Selain itu, lanjut Ade, penyaluran bansos juga harus memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai dengan kondisi lapangan.
"Nantinya melaporkan penyaluran bantuan sosial di wilayah yang terdampak bencana kepada Mendagri," ucapnya.
Dalam surat tersebut, beber Ade Zakir, juga ditegaskan bahwa seluruh kepala daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bantuan sosial guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran.
"Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial agar ditangani dengan cepat," ucapnya.
Disinggung terkait distribusi bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat, Ade menyebut, hal tersebut akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
"Alhamdulillah di tahun 2024 ini kewajiban-kewajiban sudah dituntaskan. Mudah-mudahan keuangan KBB membaik di tahun 2025," ucapnya.
"Oleh karena itu, distribusi bansos di KBB akan melihat kondisi keuangan daerah kita," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

