Tak Kunjung Bayar Tunggakan Pajak, Belasan WP di Kota Cimahi Mendapat Peringatan Keras

Belasan wajib pajak (WP) di Kota Cimahi mendapat peringatan keras dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.

Tak Kunjung Bayar Tunggakan Pajak, Belasan WP di Kota Cimahi Mendapat Peringatan Keras

INILAHKORAN, Cimahi - Belasan pajak'>wajib pajak (WP) di Kota Cimahi mendapat peringatan keras dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.

Peringatan keras tersebut terpaksa dilakukan menyusul banyaknya tunggakan pajak yang tak kunjung dibayar para wajib pajak (WP).

"Totalnya ada 12 WP. Peringatan keras diberikan dengan memasangi spanduk dan stiker besar," ungkap Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal kepada wartawan.

Faisal menyebut, ada beberapa jenis pajak yang ditunggak para WP di Kota Cimahi, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel (kos-kosan) hingga pajak parkir yang tersebar di wilayah Kota Cimahi.

"Dari 12 yang kita beri peringatan itu, ada tiga WP yang sudah bayar dan sisanya itu ada yang minta ada yang dicicil," sebutnya.

"Tapi intinya mereka kooperatif dan komitmen akan membayar tunggakan," sambungnya.

Kendati begitu, terang Faisal, sebelum adanya pemasangan media peringatan, pihaknya pun sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali.

Sayangnya, belasan WP tersebut tidak menggubris, sehingga pihaknya bersama Kejari Kota Cimahi memberikan peringatan keras dengan memasang media peringatan.

"Jadi kita tidak asal memasang media peringatan itu karena sebelumnya ada proses penagihan dulu," ucapnya.

"Kemudian kita layangkan surat peringatan tapi tidak juga membayar. Akhirnya kita pasang media peringatan," tegasnya.

Faisal menilai, pemasangan media peringatan bagi penunggak pajak ini menjadi contoh bagi WP lainnya agar membayarkan kewajibannya sesuai ketentuan. 

Pasalnya, hasil pajak daerah ini digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kota Cimahi.

"Jadi jangan sampai menunggu ada tindakan seperti pemasangan media peringatan. Kalau memang ada kendala silahkan konsultasi ke Bappenda," bebernya.

Meski begitu, Faisal tak memungkiri, sebenarnya  kepatuhan WP di Kota Cimahi untuk melaksanakan kewajibannya cukup tinggi.

"Pembayaran piutang pajak sendiri menjadi salah satu upaya Bappenda Kota Cimahi untuk meningkatkan hasil pajak daerah," imbuhnya.

Ke depan, pihaknya berharap kepatuhan masyarakat Kota Cimahi semakin tinggi untuk membayarkan pajaknya.

"Kalau kepatuhan wajib pajak di Cimahi ini cukup tinggi, yakni 70-80 persen dan akan kita coba tingkatkan," pungkasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti