Tak Kunjung Bayar Tunggakan Pajak, Belasan WP di Kota Cimahi Mendapat Peringatan Keras

Belasan wajib pajak (WP) di Kota Cimahi mendapat peringatan keras dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.

Tak Kunjung Bayar Tunggakan Pajak, Belasan WP di Kota Cimahi Mendapat Peringatan Keras

INILAHKORAN, Cimahi - Belasan pajak'>wajib pajak (WP) di Kota Cimahi mendapat peringatan keras dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.

Peringatan keras tersebut terpaksa dilakukan menyusul banyaknya tunggakan pajak yang tak kunjung dibayar para pajak'>wajib pajak (WP).

"Totalnya ada 12 WP. Peringatan keras diberikan dengan memasangi spanduk dan stiker besar," ungkap Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal kepada wartawan.

Baca Juga : Ono Surono Optimistis, Ganjar Pranowo Bakal Lanjutkan Program Pembangunan Rebana dan Jabar Selatan

Faisal menyebut, ada beberapa jenis pajak yang ditunggak para WP di Kota Cimahi, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel (kos-kosan) hingga pajak parkir yang tersebar di wilayah Kota Cimahi.

"Dari 12 yang kita beri peringatan itu, ada tiga WP yang sudah bayar dan sisanya itu ada yang minta ada yang dicicil," sebutnya.

"Tapi intinya mereka kooperatif dan komitmen akan membayar tunggakan," sambungnya.

Baca Juga : Kendaraan Jelajah Fin Komodo Penuhi Kebutuhan Mobilitas Kodam III Siliwangi

Kendati begitu, terang Faisal, sebelum adanya pemasangan media peringatan, pihaknya pun sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti