Bagi Wajib Pajak UMKM, Ini Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Wajib Pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu kelompok Wajib Pajak yang diberikan fasilitas berupa kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Bagi Wajib Pajak UMKM, Ini Hak dan Kewajiban Perpajakannya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, Wajib Pajak UMKM tersebut diberikan fasilitas berupa pengenaan tarif PPh final 0,5

INILAHKORAN, Jakarta - Wajib Pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu kelompok Wajib Pajak yang diberikan fasilitas berupa kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, Wajib Pajak UMKM tersebut diberikan fasilitas berupa pengenaan tarif PPh final 0,5% dari peredaran bruto usahanya.

Tarif PPh final 0,5% dapat digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. 
Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku. Berdasarkan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas. 

Baca Juga : XL Axiata Gandeng Huawei Luncurkan Penggunaan Komersial Network Digital Map Perdana di Asia Pasifik

Jangka waktu tersebut terhitung sejak Wajib Pajak terdaftar bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum tahun 2018.

“Jadi, misalnya Tuan A sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” jelas Dwi.

Selain akibat telah berakhirnya masa berlaku tersebut, tarif PPh final 0,5% dapat juga berakhir apabila dalam suatu Tahun Pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

Baca Juga : Kuartal III 2023, Laba BTN Syariah Melonjak 70,40 Persen

“Apabila dalam suatu Tahun Pajak berjalan, peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp4,8 miliar, Wajib Pajak tersebut tetap dikenai tarif PPh final 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Perhitungan normal baru dilakukan pada Tahun Pajak berikutnya,” kata Dwi.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani