Proses Pengajuan Pj Bupati "Keukeuh" Menunggu Surat Fisik AMJ dari Kemendagri.

Meskipun kepastian Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, Imron tanggal 31 Desember ini, namun sampai saat DPRD Kabupaten Cirebon belum mau memproses pengajuan Pj bupati. 

Proses Pengajuan Pj Bupati "Keukeuh" Menunggu Surat Fisik AMJ dari Kemendagri.

INILAHKORAN, Cirebon - Meskipun kepastian Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, Imron tanggal 31 Desember ini, namun sampai saat DPRD Kabupaten Cirebon belum mau memproses pengajuan Pj bupati. 

Alasannya, proses pengajuan Pj bupati akan dilakukan kalau pihak dewan sudah menerima surat AMJ secara fisik dan bukan secara elektronik. Demikian dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi, Selasa 28 Nobember 2023.

Menurutnya, sampai saat ini pihak dewan masih menunggu surat AMJ Bupati Cirebon, namun tidak kunjung datang juga. Padahal deadline pengajuan Pj Bupati Cirebon paling lambat tanggal 6 desember bulan depan. Dirinya mengaku heran, surat dari Kemendagri pemberitahuannya tanggal 9 November, tapi sampai saat ini bentuk fisiknya belum diterima dewan.

Baca Juga : Kejaksaan Minta Pelaporan Kasus Korupsi disertai Data Valid

"Ini kan aneh. Surat titimangsanya awal bulan ini tapi sampai sekarang yang ada hanya surat elektronik dari pesan WhatsApp. Bentuk fisiknya kemana," aku Luthfi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas. Dia mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat fisik AMJ bupati Imron dari kemendagri. Tapi sampai saat ini surat tersebut belum juga datang. Sementara waktu untuk pengajuan Pj bupati semakin mepet.

"Sore atau malam ini akan ada rapat pimpinan membahas masalah ini. Nanti kalau jadi, saya beritahu hasilnya apa," ucap Asep.

Baca Juga : Pemkab Bekasi Kaji Usulan Peraturan Daerah 2024

Seperti diketahui,  teka-teki AMJ Bupati Cirebon, Imron terjawab sudah. Meskipun Pemkab Cirebon mengaku belum menerima surat AMJ dari Kemendagri, namun dipastikan AMJ Bupati Imron berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal itu diperkuat dengan adanya surat dari Kemendagri tertanggal 10 November 2023 yang beredar lewat pesan WhatsApp.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti