Kejaksaan Minta Pelaporan Kasus Korupsi disertai Data Valid

Kejaksan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo meminta lembaga atau masyarakat yang melaporkan dugaan kasus korupsi, agar disertai data-data valid. 

Kejaksaan Minta Pelaporan Kasus Korupsi disertai Data Valid

INILAHKORAN, Cirebon - Kejaksan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo meminta lembaga atau masyarakat yang melaporkan dugaan kasus korupsi, agar disertai data-data valid. 

Hal itu untuk menghindari asumsi, Kejari Cirebon mandul dalam menindak lanjuti pelaporan dugaan kasus-kasus korupsi. Hal itu diungkapkan Ivan saat ditanya, apakah ada laporan terkait dugaan kasus korupsi pada proyek Pokir dewan.

Ivan menjelaskan, selama ini dirinya juga bingung dengan namanya proyek Pokir. Sementara yang ada hanyalah aspirasi dewan disetiap dapilnya. Sedangkan pihaknya sama sekali belum menerima aduan terkait apa yang dinamakan proyek pokir. Jadi akunya, kalau ada yang bicara pernah melaporkan masalah proyek Pokir dewan, dia meminta bukti pelaporannya.

Baca Juga : Pemkab Bekasi Kaji Usulan Peraturan Daerah 2024

"Sampai sekarang saya bolak balik mencari apa yang namanya proyek Pokir. Tapi ini hanyalah aspirasi dewan disetiap dapil. Kita mau menjeratnya dari mana," ungkap Ivan, Selasa 28 Novemver 2023.

Menurut Ivan, adanya dugaan oknum-oknum anggota dewan yang mengondisikan banyak proyek, juga sulit untuk dibuktikan. Itu karena kemungkinan permainanya bisa saja dibawah tangan. Kalaupun memang ada, harusnya pihak dinas sendiri yang melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan. Walapun ada lembaga yang melaporkan, harus disertai data-data valid keterlibatan oknum-oknum dewan tersebut.

"Masalah ini kami mau menjeratnya dari mana. Toh dinas juga tidak ada yang melapor. Kecuali kualitas proyeknya ada unsur korupsi dan datanya valid baru bisa kami tindak lanjuti," jelasnya.

Baca Juga : Sebanyak 125 Bangunan SD di Cianjur Diperbaiki Kementrian PUPR

Ivan mengaku tidak mau kecolongan lagi, ketika ada laporan lalu croscek dilapangan ternyata sudah ada pengembalian. Hal itu pernah terjadi saat ada temuan pekerjaan tahun 2021 dan dilaporkan kepada dirinya tahun 2022. Setelah pihaknya turun kelapangan, ternyata temuan tersebut sudah selesai karena sudah dibayarkan ke kas daerah.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti