Pemkab Bekasi Kaji Usulan Peraturan Daerah 2024

Pemkab Bekasi mengkaji usulan peraturan daerah 2024 yang disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD baik melalui perangkat daerah pengusul maupun inisiatif legislatif setempat.

Pemkab Bekasi Kaji Usulan Peraturan Daerah 2024

INILAHKORAM, Bekasi - Pemkab Bekasi mengkaji usulan peraturan daerah 2024 yang disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD baik melalui perangkat daerah pengusul maupun inisiatif legislatif setempat.

"Yang diusulkan ada 17 namun yang dua masih dalam pertimbangan sehingga tinggal 15. Itu pun yang tiga masih posisi daftar tunggu, tetapi sudah disusun sesuai skala prioritas," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin 27 November 2023.

Dia mengatakan secara resmi ada 12 prioritas pembentukan peraturan daerah (perda) di antaranya penetapan APBD 2025 dan Perubahan 2024, Pertanggungjawaban APBD 2023, RPJMD, serta RTRW. Sementara peraturan lain bersifat sektoral atau sudah ada undang-undang tinggal ditetapkan tahun depan.

Baca Juga : Bakesbangpol Kumpulkan Mantan Napiter Berikan Edukasi Soal Pemilu

"Jadi di tahun berjalan perda yang diusulkan sudah siap, baik draf, raperda, maupun naskah akademik, sehingga betul-betul DPRD dan eksekutif efisien dalam membahas waktunya. Karena pembahasan perda itu membutuhkan anggaran, tenaga, dan waktu," katanya.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Suryo Pranoto mengatakan pihaknya sengaja mengundang secara khusus Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam membahas program pembentukan Perda Kabupaten Bekasi.

Kehadiran kepala daerah dimaksudkan agar usulan-usulan yang disampaikan menjadi pusat perhatian dan kemudian dijadikan landasan dalam memberikan instruksi kepada pimpinan organisasi perangkat daerah agar sebagai atensi khusus.

Baca Juga : Libatkan Unpad, Pemkab Harap Keaslian dan Kualitas Domba Garut Terjaga

Dengan begitu, masing-masing perangkat daerah dapat segera menyiapkan secara lengkap draf perda berikut naskah akademik sehingga proses pembahasan bisa lebih cepat dan selesai tepat waktu sesuai skala prioritas.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti