Pemkab Bekasi Kaji Usulan Peraturan Daerah 2024

Pemkab Bekasi mengkaji usulan peraturan daerah 2024 yang disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD baik melalui perangkat daerah pengusul maupun inisiatif legislatif setempat.

Pemkab Bekasi Kaji Usulan Peraturan Daerah 2024

"Kami berterima kasih dan mungkin ini sejarah seorang kepala daerah bisa langsung datang ikut bersama membahas program pembentukan Perda-Perda yang diusulkan kepada DPRD," katanya.

Suryo merinci 12 rancangan perda yang diusulkan terdiri atas perubahan kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

Kemudian Perda Perubahan APBD 2024, APBD 2025, RPJPD 2024-2045, pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, rencana perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, serta limbah nonB3 dan persampahan.

Lalu ada pula raperda lahan pertanian pangan berkelanjutan, perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Sementara daftar tunggu perda usulan lain meliputi rencana pembangunan industri Kabupaten Bekasi 2024-2044, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang pelestarian cagar budaya, serta penyelenggaraan obyek pemajuan kebudayaan. (antara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti