Proses Pengajuan Pj Bupati "Keukeuh" Menunggu Surat Fisik AMJ dari Kemendagri.

Meskipun kepastian Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, Imron tanggal 31 Desember ini, namun sampai saat DPRD Kabupaten Cirebon belum mau memproses pengajuan Pj bupati. 

Proses Pengajuan Pj Bupati "Keukeuh" Menunggu Surat Fisik AMJ dari Kemendagri.

Surat dengan nomor 100.2.1.3/6067/SJ tersebut memang dari Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur maupun Pj gubernur diseluruh Indonesia. Tercatat, ada lampiran II surat menteri dalam negeri dengan nomor 100.2.1.3/6067/SJ tertanggal 10 November 2023. Isinya tentang, daftar Kepala daerah dan Wakil kepala daerah hasil pemilihan 2018, yang dilantik tahun 2019 dan berakhir pada bulan desember 2023 sesuai amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Dalam lampiran II tersebut, ada 36 Kabupaten dan 8 kota diseluruh Indonesia, yang jabatan kepala daerahnya berakhir tanggal 31 Desember 2023. Sementara Kabupaten Cirebon sendiri disebutkan pada nomor urut 9. Artinya, masa kepemimpinan Bupati Cirebon Imron, tinggal tersisa 34 hari lagi. Hal itu diperjelas dengan point 4 bahwa usulan untuk Pj Bupati harus selesai maksimal pada tanggal 6 Desember 2023. (maman suharman)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti