Tak Main-main, Ini Bukti yang Dimiliki Pedagang Warpat Seret Tiga Oklnum ASN dan DPRD Kabupaten Bogor
Para pedagang warpat di Kawasan Puncak tak main-main memperkarakan tiga oknum ASN Pemkab Bogor. Mereka pun mengaku memiliki bukti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Para pedagang warpat di kawasan Puncak tak main-main memperkarakan tiga oknum ASN Pemkab Bogor. Mereka pun mengaku memiliki bukti.
Para pedagang itu mengaku kecewa atas ulah dan permainan tiga oknum ASN Pemkab Bogor itu dalam membantu perizinan. Sudah menyerahkan uang, mereka tetap saja jadi korban penggusuran.
Kuasa hukum pedagang di Blok warpat, Deni Firmansyah, melaporkan oknum ASN Pemkab Bogor itu atas dugaan penipuan dan penggelapan, ke Polres Bogor.
Ia menambahkan karena ini terkait jabatannya mereka sebagai ASN, maka bisa saja mereka dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Deni menjelaskan, selain mengantongi kwitansi dan foto penyerahan uang, pihaknya pun siap memberikan bukti transferan dari pihak pedagang warpat ke para oknum ASN Pemkab Bogpr tersebut.
“Terkait pasal mana yang akan dikenakan kepada oknum ASN Pemkab Bogor tersebut, itu kami serahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Bogor,” jelas Deni.
Deni Firmansyah menuturkan berdasarkan penulusurannya, dari tiga oknum ASN tersebut, maka bisa menyeret aktor intelektual dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Adapun peran dari tiga oknum ASN dan anggota DPRD Kabupaten Bogor itu adalah menjanjikan keluarnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan sejumlah imbalan.
“Janjinya mereka, tahapan perizinan bangunan pedagang warpat bisa keluar atau terbit,” tuturnya.
Para pedagang, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 480 juta rupiah, akibat rayuan para oknum ASN yang menjanjikan pengurusan perizinan bangunan pedagang di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua.
“Hari ini kami melaporkan tiga oknum ASN Pemkab Bogor,” kata Deni Firmansyah kepada wartawan di Cibinong, Kamis 5 September 2024.
Dia menyebutkan tiga oknum ASN Pemkab Bogor itu bertugas di Dinas Pertanian Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).
“Mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Kami melaporkan ke Sat Reskrim Polres Bogor,” kata Deni Firmansyah.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, bangunan pedagang di Warpar berdiri diatas lahan milik Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Jawa Barat dengan dasar kerja sama operasional.
Mereka secara sukarela melakukan bongkar mandiri bangunannya, karena sadar bangunannya belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun mereka kecewa, karena bangunan mewah Restoran Asep Stroberi yang sama-sama tidak mengantongi izin PBG, lolos dari pembongkaran Satpol PP Kabupaten Bogor pada Senin, 26 Agustus kemarin. (*)
Editor : Zulfirman


