Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan YTR, Ditahan di Sel Khusus Polda Jabar
Polda Jabar menempatkan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), di sel khusus.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polda Jawa Barat menempatkan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), di sel khusus setelah ditangkap di Kecamatan Ciparay, Selasa (23/6/2026).
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan selama proses penyidikan berlangsung.
"Tersangka ditempatkan di sel khusus, sendiri, dilengkapi CCTV dan berada dalam pengawasan petugas," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (23/6/2026).
Sebelum ditahan, polisi melakukan pemeriksaan kesehatan, pengecekan kondisi fisik secara menyeluruh, serta tes narkoba.
Kapolda memastikan kondisi tersangka sehat dan siap menjalani proses hukum. Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan secara intensif, termasuk meminta keterangan dari ahli kejiwaan guna mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku.
Menurut Rudi, tindakan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap YTR merupakan perbuatan sadis dan di luar perilaku normal seseorang.
Karena itu, selain mendalami unsur pidana, penyidik akan menggandeng ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi psikologis tersangka.
"Apa yang dilakukan ini sesuatu yang tidak wajar, di luar kebiasaan perilaku seseorang. Ini sadis," kata Kapolda.
Taufik ditangkap setelah beberapa hari menjadi buronan polisi. Dia sempat melarikan diri hingga ke Tangerang sebelum kembali ke Jawa Barat. Polisi berhasil melacak keberadaannya melalui aktivitas transaksi yang dilakukan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Dia juga mengaku kerap menganiaya korban setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kekerasan yang dialami korban selama bertahun-tahun. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

