Tega! Dua Siswa SMK di Bandung Diusir Pihak Sekolah Saat Ujian, Gus Ahad: Usut Tuntas
Gus Ahad berharap kasus pengusiran pihak sekolah terhadap dua siswa SMK di Bandung segera diusut tuntas Disdik Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya atau Gus Ahad melontarkan reaksi keras atas kasus pengusiran dua siswa SMK di Bandung saat ujian.
Menurut Gus Ahad, dua siswa SMK di Bandung itu tak selayaknya diusir pihak sekolah saat ujian hanya karena belum melakukan pembayaran.
Gus Ahad berharap, pihak sekolah yang telah mengusir dua siswa SMK di Bandung itu agar segera diperiksa.
Baca Juga: SMA dan SMK di Jabar Kini Bisa Pelajari Pencak Silat
"Saya merasa kecewa dan prihatin, kenapa tidak, siswa-siswi tersebut, kelas XII jurusan akutansi di SMK di Kota Bandung, dikeluarkan saat ujian," kata Gus Ahad melalui sambungan telepon, Rabu 8 Desember 2021.
Gus Ahad menjelaskan, dua siswa SMK di Bandung, itu merupakan personal yang masuk sekolah melalui jalur kesepakatan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar.
Artinya, lanjut Gus Ahad, dua siswa SMK di Bandung tersebut berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM).
Baca Juga: JNE Putus Kontrak Mitra yang Umumkan Loker di Tamiang Layang, Hastag DukungJNE Langsung Trending
"Yang artinya, dengan bantuan Provinsi Jabar, siswa-siswi tersebut bisa masuk sekolah swasta, karena waktu itu alokasi sekolah negeri sudah penuh," ungkapnya.
Gus Ahad heran, pihak sekolah sampai hati mengusir dua Siswa SMK di Bandung tersebut.
Padahal, kata dia, sekolah swasta telah menerima Bantuan Pendidikan Menegah Universal (BPMU) dari Pemprov Jabar setiap tahun.
"Dan sekolah bisa melakukan mekanisme untuk subsidi silang, karena ada siswa-siswi lain yang di keluarga yang lebih mampu," imbuh Gus Ahad.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 8 Desember 2021, Begini Reaksi Irvan Saat Catherine Temui Jessica
Hal lain yang harus diperhatikan, lanjut Gus Ahad, harus dibedakan antara hak asasi manusia dan hak-hak anak dalam hal ini untuk memperoleh pendidikan.
"Ini adalah hal yang prinsip. Pelanggarannya adalah pelanggaran pidana. Sementara urusan membayar uang sekolah adalah urusan dalam hal ini disebut sebagai perdata. Jadi tidak boleh dicampuradukan gara-gara ada urusan tunggakan," paparnya.
Gus Ahad meminta kepada Disdik Jabar untuk melakukan pendalaman dan kemudian memberikan peringatan kepada sekolah yang bersangkutan.
Baca Juga: Seorang Kakek Nyaris Tertabrak Kereta Api di Ciroyom, Warga Sekitar Dibuat Panik
"Jika kasus ini terus berlanjut, kami merekomendasikan sanksi agar BPMU untuk sekolah yang bersangkutan ditahan, sampai dengan atau ditangguhkan sampai dengan sekolah yang bersangkutan bisa memberi peryataan tidak akan melakukan hal ini kembali," pungkasnya.*** (Okky Adiana)
Editor : inilahkoran


