Tegas, Farhan Gak Pakai Insinerator Mini dalam Pengelolaan Sampah di Kota Bandung

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan Pemerintah Kota Bandung tidak akan menggunakan insinerator skala kecil atau insinerator mini dalam pengelolaan sampah. Seluruh kebijakan yang diambil, kata dia, akan tetap berlandaskan data resmi, regulasi lingkungan, serta prinsip kehati-hatian.

Tegas, Farhan Gak Pakai Insinerator Mini dalam Pengelolaan Sampah di Kota Bandung
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan./Yogo Triastopo

INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan Pemerintah Kota Bandung tidak akan menggunakan insinerator skala kecil atau insinerator mini dalam pengelolaan sampah. Seluruh kebijakan yang diambil, kata dia, akan tetap berlandaskan data resmi, regulasi lingkungan, serta prinsip kehati-hatian.

“Pemkot Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional,” ujar Farhan melalui siaran pers yang diterima, Minggu (18/1/2026).

Farhan menjelaskan bahwa istilah insinerator mini merujuk pada mesin pembakaran sampah dengan kapasitas relatif kecil. Umumnya, alat tersebut hanya mampu mengolah sampah puluhan kilogram per jam hingga beberapa ratus kilogram per jam, seperti yang biasa digunakan pada fasilitas portabel, rumah sakit, atau unit semi-industri kecil.

“Pemahaman kapasitas ini penting agar kita membedakan antara perangkat kecil yang dilarang dan fasilitas besar yang memiliki proses kontrol emisi ketat,” kata Farhan.

Menurutnya, teknologi pengolahan sampah yang dipertimbangkan Pemkot Bandung memiliki kapasitas jauh lebih besar dari kategori mini. Beberapa fasilitas yang dikaji mampu mengolah sampah lebih dari satu ton per hari, bahkan mencapai beberapa ton per hari dalam kondisi operasi penuh.

“Pemkot Bandung tidak akan menggunakan perangkat yang termasuk kategori insinerator mini yang dilarang,” tegasnya.

Meski demikian, Farhan menekankan bahwa setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran akan melalui kajian yang sangat ketat. Kajian tersebut mencakup standar emisi, perizinan lingkungan, serta kesesuaian dengan prinsip ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam kebijakan nasional.

Terkait kondisi persampahan saat ini, Farhan mengakui Kota Bandung menghadapi tantangan berupa kesenjangan antara timbulan sampah harian dan kapasitas pembuangan maupun pengolahan. Salah satu faktornya adalah pembatasan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti yang berdampak pada potensi penumpukan sampah di sejumlah titik.

“Mohon dimengerti bahwa larangan terhadap insinerator mini membuat opsi pembakaran skala kecil yang pernah dipertimbangkan menjadi tidak mungkin dilanjutkan,” ujarnya.

Farhan menegaskan bahwa kondisi tersebut tetap diterima oleh Pemkot Bandung sebagai bagian dari komitmen untuk mengutamakan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Hal ini kami terima sebagai bagian dari prioritas perlindungan lingkungan,” pungkasnya.***


Editor : JakaPermana