Tempat Hiburan Malam Akan Disegel Satpol PP Kota Bandung Jika Nekat Buka Saat Ramadan
Satpol PP Kota Bandung menegaskan tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan 1445 H.
INILAHKORAN, Bandung - Satpol PP Kota Bandung menegaskan tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan 1445 H.
Apabila ada yang melanggar jam operasional, Satpol PP Kota Bandung siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengaku, terus mengawasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung. Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang nantinya akan ditindaklanjuti.
Salah satunya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang dididuga melanggar.
"Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi (Senin 25 Maret 2024). Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya," kata Mujahid Syuhada, Selasa 26 Maret 2024.
Ia menyebut, akan memanggil pengelola pada Rabu 27 Maret 2024 mendatang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk.
Baca Juga : Kasus DBD Tinggi, Warga Kota Bandung Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.
Halaman :