Terbelit Kasus Penggadaian Aset Desa, DPMD KBB Pastikan Kades Mekarwangi Diberhentikan Sementara

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat memastikan Kepala Desa Mekarwangi, Yadi Suryadi diberhentikan sementara lantaran terbelit kasus penggadaian aset desa.

Terbelit Kasus Penggadaian Aset Desa, DPMD KBB Pastikan Kades Mekarwangi Diberhentikan Sementara


INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat memastikan Kepala Desa Mekarwangi, Yadi Suryadi diberhentikan sementara lantaran terbelit kasus penggadaian aset desa.

Kepala Bidang Penataan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada DPMD KBB, Rambey Solihin mengatakan, pemberhentian sementara tersebut bakal berlaku hingga proses hukum tersebut inkrah atau memiliki kekuatan tetap.

"Selama Kades Mekarwangi diberhentikan sementara, maka jabatannya akan dipegang pelaksana tugas (Plt.)," katanya kepada wartawan saat dihubungi.

"Sesuai ketentuan,  pak Plt.Bupati akan mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarwangi sebagai pelaksana tugas," sambungnya.

Seperti diketahui, kasus penggadaian aset tanah dan bangunan kantor desa yang dijaminkan Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Yadi Suryadi memasuki babak akhir.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung telah menetapkan Kepala Desa Mekarwangi, Yadi Suryadi sebagai tersangka.

Lebih lanjut ia menuturkan, pemberhentian sementara Kades Mekarwangi sudah direkomendasikan DPMD KBB kepada Plt.Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.

"Alur prosesnya,  bupati akan minta telaahan Bagian Hukum terkait dengan rekomendasi pemberhentian sementara tersebut. Aspek kehati-hatian sangat diperhatikan, termasuk kalimat per kalimatnya," tuturnya.

Kendati demikian, ia pun mengakui, pihaknya tidak bisa memastikan kapan SK Bupati perihal surat pemberhentian sementara tersebut akan turun.

Menurutnya, semua tergantung proses telaahan hukum dari Bagian Hukum.

"Selama belum keluar SK Bupatinya, maka jabatan kepala desa masih tetap dipegang beliau (Yadi Suryadi). Untuk selanjutnya, tinggal menunggu inkrah atau keputusan hukum tetap dari pengadilan," bebernya.

Ia menyebut, kasus menggadaikan aset desa bukan yang pertama terjadi di KBB. Mestinya ini menjadi pembelajaran bagi kepala desa lainnya agar jangan mengambil kebijakan yang melawan hukum.

"Kerja sesuai tupoksi saja. Ketika akan mengambil kebijakan yang meragukan, silahkan konsultasi kepada kami," sebutnya.

"Jangan sampai mengambil keputusan yang salah hingga berimplikasi hukum," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Mekarwangi, Yadi meminjam uang dengan menjaminkan surat tanah desa seluas 2.500 meter persegi yang  diatasnya berdiri bangunan kantor desa, BPD dan bangunan lainnya pada bulan Mei 2021.

Dalam perjanjian tersebut, Yadi akan mengembalikan utang pada Desember 2021. Selain harus membayar utang Rp 200 juta, Yadi juga dituntut menyerahkan bunga pinjaman 1 persen dan lain-lainnya.

Selanjutnya, berdasarkan penghitungan pihak BPD Mekarwangi, total utang yang harus dibayar Yadi agar sertifikat bisa ditebus mencapai lebih dari Rp 665 juta.*** (agus satia negara).


Editor : Ahmad Sayuti