Tergiur Pendapatan Rp 10 Juta Perbulan, Influencer Cantik Diamankan Polres Bogor karena Promosikan Judi Online
Dalam kurun waktu satu minggu, Sat Reskrim Polres Bogor mengungkap 3 perkara promosi website judi online melalui akun sosial medianya dan satu perkara pelaku judi onlinenya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Dalam kurun waktu satu minggu, Sat Reskrim Polres Bogor mengungkap 3 perkara promosi website judi online melalui akun sosial medianya dan satu perkara pelaku judi onlinenya.
Total tersangka yang diamankan Sat Reskrim pada empat perkara ini sebanyak delapan orang, dimana tiga orang berjenis kelamin wanita dan lima orang berjenis kelamin pria.
"Sejak 30 Oktober hingga 6 November, kami berhasil mengamankan delapan pelaku perkara promosi website judi onliine dan praktek judi online," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.
Kedelapan orang yang sudah diamankan tersebut, terancam Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang - Undang nomor 1 Tahun 2024 Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 30e dan atau 303 BIS KUH Pidana dengan hukuman kurungan badan atau penjara, maksimal 10 tahun.
"Delapan orang tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," sambung Kompol Adhimas Sriyono Putra.
Ia menjelaskan tiga orang influencer yang mempromosikan website judi online, dua orang diantaranya masih berstatus mahasiswi dan satu orang lainnya merupakan karyawan swasta.
Para wanita berusia muda tersebut memang berwajah cantik, berambut panjang dan memiliki penampilan menarik hingga jumlah pengikutnya mencapai 250 ribu lebih.
"Tersangka MR merupakan karyawati, sedangkan S dan AK adalah mahasiswi di salah satu universitas," jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa alasan atau modus para tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya ialah faktor ekonomi dan juga faktpr demi memenuhi gaya hidup.
"Para influencer promosi website judi online melalui instagram ini tergiur akan pendapatan yang tinggi, yaitu bisa mencapai Rp 10 juta perbulan," imbuh Kompol Adhimas Sriyono Putra. ***
Editor : Ahmad Sayuti
