Terjadi 5 Kasus Penipuan Jual Beli SPPG, BGN Perkirakan Masih Ada Kasus Lainya
BGN sebut ditemukan 5 kasus penipuan jual beli titik SPPG dan diperkirakan masih ada kasus lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Saat ini ramai diperbincangkan salah satu dugaan penipuan yang mengatasnamakan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
penipuan atas nama MBG ini dilakukan oleh seorang perempuan asal Perumahan Pondok Permata, Kabupaten Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Korban yang tertipu dikabarkan telah menyetorkan sejumlah uang senilai puluhan juta dengan modus pelaku yakni mengiming-imingi membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan keuntungan berkali-kali lipat.
Kini, Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap sedikitnya ada lima kasus yang teridentifikasi penipuan jual-beli SPPG dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengunglapkan pihak BGN telah bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk terus menyelidiki kasus penipuan tersebut karena jumlah korban diperkirakan lebih banyak dan belum melapor.
“Satu kasus yang ditangani Polda Jawa Barat tersangkanya sudah ditangkap, kemudian di Bareskrim juga ada satu kasus dan kemungkinan berkembang menjadi beberapa kasus,” jelas Sony.
Kasus penipuan titik SPPG ini juga terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya di Jawa Barat saja.
Sony juga telah menerima audiensi dari 23 peserta unjuk rasa di kantor BGN yang mengaku menjadi korban penipuan titik SPPG, yang berasal dari Bandung dan Sumedang, Jawa Barat.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan mengaku memiliki koneksi di lingkungan BGN.
Mereka kemudian menjanjikan identitas atau ID SPPG kepada calon mitra dengan meminta sejumlah uang.
"Biasanya dia menawarkan jasa, mau daftar baseball? Saya sudah ada channel (kenalan) di BGN, setelah itu, keluarlah ID SPPG (palsu). Nilai uang yang diminta dalam praktik tersebut berkisar antara Rp50-200 juta," tuturnya.***
Editor : Irma Nurfajri

