Terlanjur Utang Riba, Haruskah Bunganya Tetap Dibayar? Ini Kata Buya Yahya
Buya Yahya memberikan penjelasan tentang terlanjur utang riba, apa yang harus dilakukan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pertanyaan mengenai kewajiban membayar bunga dari utang riba sering muncul di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin bertaubat dari praktik keuangan yang dilarang dalam Islam. Apakah seseorang yang ingin bertaubat tetap harus melunasi bunga riba yang terlanjur menjadi bagian dari utangnya?
Menanggapi hal ini, Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV menegaskan bahwa meskipun riba diharamkan dalam Islam, kewajiban untuk menyelesaikan utang tetap berlaku, termasuk bunganya, jika itu sudah menjadi bagian dari kesepakatan sebelumnya.
“Orang yang ingin bertaubat dari riba, ya wajib menyelesaikan utangnya, termasuk bunganya, jika memang sudah terlanjur terlibat dalam utang riba,” terang Buya Yahya.
Namun demikian, beliau mengingatkan bahwa tekad untuk berhenti dari praktik riba harus benar-benar serius. Jangan sampai seseorang melunasi utang riba tetapi masih berniat untuk kembali berutang dengan cara yang sama.
“Kalau bayar riba tapi dalam hati masih ingin berutang riba lagi, itu bukan taubat namanya,” tegasnya.
Buya Yahya menyarankan agar mereka yang terjebak riba segera menuntaskan kewajiban mereka, termasuk bunga yang telah disepakati, agar tidak terjerat masalah hukum atau konsekuensi sosial lainnya.
“Kalau tidak diselesaikan, bisa-bisa masuk penjara karena wanprestasi,” katanya.
Yang paling penting, lanjut Buya Yahya, adalah menyelesaikan tanggungan riba yang sudah ada, kemudian berkomitmen untuk tidak kembali melibatkan diri dalam sistem utang berbasis riba.
“Segera selesaikan agar bisa terbebas dari segala urusan riba,” pungkasnya.
Editor : Firda Rachmawati

