Ternyata Begini Kronologis Pencabulan Sopir Taksi Online terhadap Emak-emak di Bogor

Polisi mengungkap bagaimana kronologis peristiwa pencabulan sopir taksi online terhadap seorang wanita paruh baya di Kota Bogor.

Ternyata Begini Kronologis Pencabulan Sopir Taksi Online terhadap Emak-emak di Bogor
[ILUSTRASI] Pelaku berulang kali lakukan pencabulan terhadap 2 putri tirinya,sejak tahun 2016 hingga Oktober 2021

INILAHKORAN, Bogor – Polisi mengungkap bagaimana kronologis peristiwa pencabulan sopir taksi online terhadap seorang wanita paruh baya di Kota Bogor.

S (54), seorang pengemudi taksi online, tak bisa meredam hawa nafsunya. Perempuan baya, perawat home care, jadi korbannya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, kepada wartawan, Senin, 20 Desember 2021 mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat korban, sebut saja Bunda, pulang bekerja sebagai perawat home care di kawasan Jakarta Selatan.

Korban memesan taksi online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis 16 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Sudah Gaek, Birahi Sopir Taksi Online Ini Masih Meledak-ledak, Perempuan Baya Jadi Korbannya

“Dalam perjalan, korban dan sopir melakukan percakapan sampai diantar ke rumah korban yang berada di wilayah Kota Bogor,” kata Dhoni Erwanto.

Di rumah korban itulah, menurut Dhoni, korban mengalami pencabulan.

Polresta Bogor Kota kini menangani kasus pencabulan yang diduga dilakukan sopir taksi online berinisial S itu. Pasalnya, tempat kejadian perkara ada di Kota Bogor.

Baca Juga: Terbaru! Kapolda Jabar Beri Sinyal Ini Soal Pengembangan Kasus Guru Cabul Herry Wirawan

“Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota Unit Renakta Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan penanganan kasus pencabulan yang dilakukan sopir taksi online ini ke Polresta Bogor Kota,” kata Dhoni Erwanto.

Dhoni memaparkan, barang bukti visum et repertum, satu unit handphone, satu potong baju dres panjang warna hijau dan satu unit mobil yang dia kemudikan, ikut diserahkan ke Polresta Bogor Kota.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Minta Guru Cabul Herry Wirawan Dihukum Kebiri

“Ancaman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, pelaku S sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,” pungkasnya. (rizki mauludi)


Editor : inilahkoran