Ternyata, Selain Dibikin YouTuber Konten Horor Tanpa Izin, Barang di Rumah Erma Hermina Banyak Hilang

Erma Hermina pantas saja geram. Pasalnya, selain rumah peninggalan ibunya dipakai tanpa izin aksi YouTuber konten horor, barang-barang di rumah ikut hilang.

Ternyata, Selain Dibikin YouTuber Konten Horor Tanpa Izin, Barang di Rumah Erma Hermina Banyak Hilang
Erma Hermina melaporkan 10 YouTuber konten horor yang menggunakan rumah ibunya sebagai lokasi pembuatan konten tanpa izin.

INILAHKORAN, Bandung – Erma Hermina pantas saja geram. Pasalnya, selain rumah peninggalan ibunya dipakai tanpa izin aksi YouTuber konten horor, barang-barang di rumah ikut hilang.

Itu sebabnya, Erma Hermina melaporkan tindakan para YouTuber konten horor itu ke aparat kepolisian karena merasa tersinggung dan terhinakan rumah peninggalan ibunya dipakai untuk membuat konten horor.

Tak hanya tersinggung dan terhinakan karena ulah YouTuber pembuat konten horor tanpa izin, Erma Hermina juga menyebutkan barang-barang di dalam rumah tersebut banyak yang hilang.

Baca Juga : Demi Konten Horor, 10 YouTuber Berurusan dengan Polisi, Pemilik Rumah Ngamuk

“Makanya saya kaget. Saya tersinggung, terhinakan, bahwa itu rumah ibu saya, dibikin seperti itu,” katanya di Bandung, Selasa, 11 Oktober 2022.

Pemilik rumah, Erma Hermina, melaporkan para YouTuber tersebut, setelah video terkait rumahnya menyebar di media sosial.
“Saya kaget, saya tersinggung, terhinakan bahwa itu rumah ibu saya dibikin seperti itu,” katanya.

Erma kemudian membuat laporan polisi ke Polda Jabar pada April 2022. Hanya saja, hingga kini, dia belum menerima laporan perkembangan kasusnya.

Baca Juga : Kesal Lantaran 10 Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Cihampelas KBB Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Rusak

Menurutnya, peristiwa itu merupakan tindak pidana dan telah menghina keluarganya.
Ia mengatakan rumah yang dijadikan konten horor itu, merupakan rumah peninggalan ibunya. Sejak ditinggal almarhumah ibunya, rumah tersebut selalu dibersihkan oleh dia dan anaknya.

Halaman :


Editor : Zulfirman