Terobosan Bupati Bandung Dadang Supriatna Percepat dan Permudah Serah Terima PSU Perumahan

Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, menjadi salah satu terobosan yang dilakukan oleh  Bupati Bandung Dadang Supriatna. 

Terobosan Bupati Bandung Dadang Supriatna Percepat dan Permudah Serah Terima PSU Perumahan
Bupati Bandung Dadang Supriatna

INILAHKORAN,Soreang- Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, menjadi salah satu terobosan yang dilakukan oleh  Bupati Bandung Dadang Supriatna. 

Betapa tidak dalam setahun saja pada 2023, sesuai target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah daerah harus sudah bisa serah terima empat perumahan dalam setahun.

Tapi oleh Bupati Dadang, dalam tahun 2023, sudah 10 perumahan yang diserahterimakan. Hingga sejak ia dilantik sebagai Bupati Bandung, total sudah 51 dari 460 perumahan yang sudah diserahterimakan.

Baca Juga : Libur Imlek dan Isra Miraj, Satlantas Polrestabes Bandung Bakal Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Serah terima perumahan yang ke-51 di Perum Linggar Jaya Baru Residence dan Perum Ranca Indah, di Lapangan Perum Linggar Jaya Baru Residence RT. 06/08 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek, Senin 5 Februari 2024 kemarin.

"Perumahan Linggar Jaya dan Ranca Indah ini menjadi perumahan ke-51 yang diserahterimakan selama saya menjadi Bupati Bandung. Insya Allah, saya akan marathonkan penyerahan PSU ini, minggu ini saja saya akan serahterimakan enam perumahan," kata Dadang. 

Dadang pun sampai mengaku heran, masih ada yang belum diserahterimakan bahkan sampai 30 tahun di Kecamatan Cileunyi karena developernya kabur. Kata dia, pemerintah  harus hadir dalam kejadian seperti ini untuk menyelesaikan masalah.

Baca Juga : Ratusan Polisi Diturunkan Jaga Ribuan TPS di Bandung

Karena itu, sejak ia menjabat Bupati Bandung, klausul dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang dinilai menghambat, ia revisi. Sampai lahirlah Perbup Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
 
Hasilnya, penyerahan PSU yang sebelumnya selalu lelet, kini bisa dipercepat, karena berbagai aturan yang dinilai menghambat telah dipangkas. Persyaratan serah terima PSU pun lebih diringkas.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti