Terobosan Bupati Bandung Dadang Supriatna Percepat dan Permudah Serah Terima PSU Perumahan

Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, menjadi salah satu terobosan yang dilakukan oleh  Bupati Bandung Dadang Supriatna. 

Terobosan Bupati Bandung Dadang Supriatna Percepat dan Permudah Serah Terima PSU Perumahan
Bupati Bandung Dadang Supriatna

INILAHKORAN,Soreang- Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, menjadi salah satu terobosan yang dilakukan oleh  Bupati Bandung Dadang Supriatna. 

Betapa tidak dalam setahun saja pada 2023, sesuai target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah daerah harus sudah bisa serah terima empat perumahan dalam setahun.

Tapi oleh Bupati Dadang, dalam tahun 2023, sudah 10 perumahan yang diserahterimakan. Hingga sejak ia dilantik sebagai Bupati Bandung, total sudah 51 dari 460 perumahan yang sudah diserahterimakan.

Serah terima perumahan yang ke-51 di Perum Linggar Jaya Baru Residence dan Perum Ranca Indah, di Lapangan Perum Linggar Jaya Baru Residence RT. 06/08 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek, Senin 5 Februari 2024 kemarin.

"perumahan Linggar Jaya dan Ranca Indah ini menjadi perumahan ke-51 yang diserahterimakan selama saya menjadi Bupati Bandung. Insya Allah, saya akan marathonkan penyerahan PSU ini, minggu ini saja saya akan serahterimakan enam perumahan," kata Dadang. 

Dadang pun sampai mengaku heran, masih ada yang belum diserahterimakan bahkan sampai 30 tahun di Kecamatan Cileunyi karena developernya kabur. Kata dia, pemerintah  harus hadir dalam kejadian seperti ini untuk menyelesaikan masalah.

Karena itu, sejak ia menjabat Bupati Bandung, klausul dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang dinilai menghambat, ia revisi. Sampai lahirlah Perbup Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan dan Permukiman.
 
Hasilnya, penyerahan PSU yang sebelumnya selalu lelet, kini bisa dipercepat, karena berbagai aturan yang dinilai menghambat telah dipangkas. Persyaratan serah terima PSU pun lebih diringkas.

 Dadang Supriatna mengaku dirinya pun sebagai seorang developer perumahan sebelum menjadi Bupati Bandung. Bahkan semasa dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung dua periode, keluhan tentang fasos dan fasum perumahan sangat banyak mengemuka. Perijinan untuk membangun perumahan pun dirasa masih sulit.

"Jadi kendala selama ini dalam proses penyerahan PSU itu dihambat oleh sistem dan oleh  persyaratan. Menurut pemikiran saya, yang penting kan warga perumahan menerima dan Pemda pun menerima, sudah selesai," ujarnya.

Padahal selama ini warga perumahan pun turut membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Masing-masing antara warga perumahan, developer dan pemda, menurutnya masing-masing memiliki kewajiban.

"Jadi kalau warga perumahan sudah bayar pajak, berarti kan dari Pemda pun harus ada perhatian," katanya.

Permasalahan lainnya, lanjut Dadang yang menyulitkan perumahan untuk membangun wilayahnya, baik APBD maupun APBDes, tidak bisa membantu menyalurkan anggaran pembangunan ke perumahan yang belum diserahterimakan.

"Karena itu begitu developer menyelesaikan pembangunan perumahannya, maka developer wajib menyerahkannya kepada Pemda. Tapi masalahnya, begitu perumahan akan diserahkan ke Pemda, persyaratannya sangat ribet sampai verifikasi ke lapangan," katanya.

Maka setelah perumahan diserahterimakan, tanggungjawab kepala desa untuk menyalurkan APBDes-nya untuk membangun infrastruktur seperti jalan perumahan yang rusak.(rd dani r nugraha)


Editor : Ahmad Sayuti