Tertibkan Proses Penginputan Keuangan, KPU Kota Cimahi Berikan Bimtek Aplikasi SITAB kepada PPK dan PPS

penginputan keuangan, KPU, Kota Cimahi, SITAB

Tertibkan Proses Penginputan Keuangan, KPU Kota Cimahi Berikan Bimtek Aplikasi SITAB kepada PPK dan PPS
Banyaknya kesalahan dalam melakukan penginputan laporan keuangan menjadi perhatian serius KPU Kota Cimahi lantaran berpotensi menuai persoalan ketika adanya pemeriksaan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan operasional Pemilu./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Banyaknya kesalahan dalam melakukan penginputan laporan keuangan menjadi perhatian serius KPU Kota Cimahi lantaran berpotensi menuai persoalan ketika adanya pemeriksaan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan operasional Pemilu.

Guna mengantisipasi kesalahan tersebut, KPU Kota Cimahi memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada puluhan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Cimahi.

"Hari ini kita melaksanakan Bimtek aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) kepada puluhan badan adhoc yang terdiri dari PPK dan PPS," ungkap Sekretaris KPU Kota Cimahi, Charly Siadari saat ditemui, Rabu 9 Agustus 2023.

Charly menyebut, kegiatan tersebut sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) KPU Nomor 53 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan Pemilu bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU. 

"Intinya berkaitan dengan aturan keuangan terkait penyaluran operasional kepada Adhoc untuk Pemilu 2024," ucapnya.

Tak hanya itu, hal ini pula dilakukan 
dari mulai tingkat KPU Provinsi dan khusus KPU Kabupaten/Kota yang notabene memiliki badan adhoc.

"Hadirnya aplikasi SITAB ini untuk penginputan pertanggungjawaban badan adhoc tersebut," ucapnya.

Lebih jauh Charly menerangkan, bimtek ini dilakukan untuk menyatukan persepsi karena di dalam aplikasi tersebut ada beberapa poin terkait apa saja yang harus diinput ke aplikasi SITAB ini.

"Aplikasi Sitab ini juga terintegrasi dengan KPU Provinsi hingga ke KPU RI," terangnya.

Dengan begitu, sambung Charly, pertanggungjawaban-pertanggungjawaban adhoc ini mulai dari tingkat PPS/PPK bisa diketahui oleh seluruh provinsi di Indonesia.

"Nanti semua ketahuan, contoh satu kuitansi snack harus kita upload ke dalam SITAB, sehingga nanti akan dicek sesuai atau tidak dengan riilnya," ujarnya.

Oleh karenanya, tegas Charly, tujuannya untuk mendisiplinkan dalam pelaporan mengingat dalam aturan keuangan negara itu ada jadwal.

"Jadi kita dari KPU Kabupaten/Kota menyalurkan biaya operasional (BOP) kepada adhoc, di mana ini telah kita sepakati kalau untuk KPU Kota Cimahi itu setiap per tanggal 5 bulan berjalan," paparnya.

"Contohnya, saya menyalurkan BOP di tanggal 1 Agustus 2023. Sedangkan, untuk pertanggungjawabannya itu harus kita terima di bulan September, maksimal ditanggal 5," tambahnya.

Kemudian, lanjut Charly,  pertanggungjawaban yang ada di badan adhoc ini dimasukkan ke dalam aplikasi SITAB. Sementara dokumen aslinya dikirim kepada pihaknya.

"Artinya, setiap badan adhoc memiliki tanggungjawab untuk melakukan proses penginputan pelaporan kegiatan ke dalam aplikasi SITAB," bebernya.

Dengan begitu, lanjut Charly, KPU Kabupaten/Kota melaporkan ke provinsi yang kemudian akan ditindaklanjuti ke Biro Keuangan KPU RI.

"Jadi, semuanya berjenjang dan aplikasi SITAB baru ada tahun ini, khusus untuk badan adhoc," ucapnya.

"Hal ini perlu dilakukan mengingat dalam menginput ini terkadang ada beberapa bon atau kuitansi mungkin ada yang tidak terinput atau lupa, makanya kami lakukan kembali verifikasi," pungkasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana