Tertibkan Proses Penginputan Keuangan, KPU Kota Cimahi Berikan Bimtek Aplikasi SITAB kepada PPK dan PPS
penginputan keuangan, KPU, Kota Cimahi, SITAB
INILAHKORAN, Cimahi - Banyaknya kesalahan dalam melakukan penginputan laporan keuangan menjadi perhatian serius KPU Kota Cimahi lantaran berpotensi menuai persoalan ketika adanya pemeriksaan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan operasional Pemilu.
Guna mengantisipasi kesalahan tersebut, KPU Kota Cimahi memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada puluhan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Cimahi.
"Hari ini kita melaksanakan Bimtek aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) kepada puluhan badan adhoc yang terdiri dari PPK dan PPS," ungkap Sekretaris KPU Kota Cimahi, Charly Siadari saat ditemui, Rabu 9 Agustus 2023.
Baca Juga : FOTO: Seminar Kualitas Sekolah Bisnis di Indonesia
Charly menyebut, kegiatan tersebut sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) KPU Nomor 53 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan Pemilu bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU.
"Intinya berkaitan dengan aturan keuangan terkait penyaluran operasional kepada Adhoc untuk Pemilu 2024," ucapnya.
Tak hanya itu, hal ini pula dilakukan
dari mulai tingkat KPU Provinsi dan khusus KPU Kabupaten/Kota yang notabene memiliki badan adhoc.
Baca Juga : Peduli Sesama, PTPN VIII Salurkan Santunan Kepada Puluhan Pensiunannya yang Sakit
"Hadirnya aplikasi SITAB ini untuk penginputan pertanggungjawaban badan adhoc tersebut," ucapnya.
Halaman :