Terungkap!Ternyata Begini Kronologis Pria Sukabumi Dihabisi Mbah Slamet di Banjarnegara

Pria Sukabumi, TO (50), meninggal dunia di tangan TH alias Mbah Slamet di Banjarnegara. Bagaimana kronologis peristiwanya?

Terungkap!Ternyata Begini Kronologis Pria Sukabumi Dihabisi Mbah Slamet di Banjarnegara
Aparat Polres Banjarnegara menangkap TH alias Mbah Slamet, tersangka pelaku pembunuhan terhadap TO, pria Sukabimi,

INILAHKORAN, Banjarnegara – Pria Sukabumi, TO (50), meninggal dunia di tangan TH alias mbah slamet di Banjarnegara. Bagaimana kronologis peristiwanya?

Kasus kematian pria Sukabumi di Banjarnegara diungkap Satuan Reserse Kriminal polres banjarnegara, Jawa Tengah. TH alias mbah slamet diduga melakukan pembunuhan berencana.

pembunuhan berencana yang dilakukan oleh TH alias mbah slamet asal Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara. Korban adalah PO (53), pria Sukabumi,” kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto di Banjarnegara, Senin 3 April 2023.

Ia mengatakan kronologi terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan anak korban, yakni GE yang diterima polres banjarnegara pada tanggal 27 Maret 2023.

Dalam laporannya, kata dia, GE mengaku diajak ayahnya untuk bertemu dengan seseorang di Banjarnegara pada bulan Juli 2023 dengan menggunakan bus dari Sukabumi menuju Wonosobo.

Sesampainya di Wonosobo, PO dan GE bertemu dengan mbah slamet yang selanjutnya mengajak mereka ke rumahnya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.

Ketika berada di rumahnya, mbah slamet mengajak PO masuk ke dalam salah satu ruangan, sedangkan GE diminta menunggu di luar.

“Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2023, PO kembali berangkat ke Banjarnegara seorang diri untuk bertemu mbah slamet dengan menggunakan kendaraan Wuling warna hitam,” kata Kapolres.

Akan tetapi sejak tanggal 24 Maret, PO tidak bisa dihubungi melalui telepon selulernya, sehingga GE melaporkannya ke polres banjarnegara yang ditindaklanjutkan dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap mbah slamet, hingga akhirnya PO ditemukan terkubur di dekat jalan setapak menuju hutan di Wanayasa pada Sabtu (1/4).

Selain TH alias mbah slamet, polisi juga mengamankan BS. BS adalah tangan kanan mbah slamet yang sering mempromosikan kemampuan mbah slamet dalam hal penggandaan uang.

Kapolres mengatakan kedua tersangka, yakni TH alias mbah slamet dan BS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Menurut dia, penyidik Satreskrim polres banjarnegara hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain. ***


Editor : Zulfirman