The Jungle Waterpark Disegel 

Satpol PP Kota Bogor menyegel The Jungle Waterpark, Kecamatan Bogor Selatan. Penyegelan ini dilakukan karena kawasan wisata itu memiliki denda Rp10 juta yang belum dibayar. 

The Jungle Waterpark Disegel 
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Satpol PP Kota Bogor menyegel The Jungle Waterpark, Kecamatan Bogor Selatan. Penyegelan ini dilakukan karena kawasan wisata itu memiliki denda Rp10 juta yang belum dibayar. 

"Hari ini kami beserta Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan aparatur Muspika Bogor Selatan melakukan penyegelan terhadap The Jungle Waterpark yang kemarin kami dapati berdasarkan informasi dari warga terdapat kerumunan di tempat wahana tersebut," ungkap Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Senin (15/2/2021).

Agus melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan pihak manajemen sudah menyampaikan konsep terkait protokol kesehatan di tempat tersebut. Namun, salah satu wahana yang dibuka tidak dikontrol pihak pengelola.

Baca Juga : Manajemen Hotel PPH Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Limbah B3 APD

"Akibatnya, timbul kerumumunan kemarin. Pihak manajemen mengakui kesalahannya sehingga hari ini kami lakukan penyegelan dan sanksi denda," tuturnya.

Dia menegaskan, untuk sanksi The Jungle Waterpark ditetapkan berupa denda Rp10 juta. Untuk lama penutupan kawasan, hal itu akan dilakukan selama tiga hari ke depan. 

"Apabila mereka membayar denda maksimal ditutup tiga hari. Kalau tidak bayar denda penutupan selama dua minggu. Sepertinya mereka menyanggupi pembayaran denda," ujarnya.

Baca Juga : Begini Rupanya Modus Penilapan Dana Bansos di Rumpin

Terpisah, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan jika terbukti melanggar aturan PPKM Mikro, The Jungle Waterpark bisa dikenai sanksi hukum pidana. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani