Buntut Video Viral, Bima Tutup The Jungle Waterpark

Wali Kota Bogor yang juga ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memastikan The Jungle Waterpark melanggar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikarenakan menyebabkan adanya kerumunan. Untuk itu Satgas menjatuhkan sanksi penutupan terhadap tempat wisata itu disertai dengan denda maksimal Rp10 juta.

Buntut Video Viral, Bima Tutup The Jungle Waterpark

INILAH, Bogor - Wali Kota Bogor yang juga ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memastikan The Jungle Waterpark melanggar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikarenakan menyebabkan adanya kerumunan. Untuk itu Satgas menjatuhkan sanksi penutupan terhadap tempat wisata itu disertai dengan denda maksimal Rp10 juta.

Diketahui, viralnya video kerumunan pengunjung di wahana air Jungle Waterpark, yang beredar luas di jejaring media sosial. Bahkan ada netizen yang men tag Wali Kota Bogor Bima Arya terkait video tersebut. 

"Saya mendapat banyak informasi video kerumunan The Jungle Waterpark. Sudah hadir pihaknya menyampaikan keterangan kepada saya tadi. Pertama pengunjung kemarin ke Jungle Waterpark dari kapasitas maksimal sejumlah 8.000 orang yang berkunjung 1.166 orang jadi hanya 15 persen. Dari aspek kapasitas tidak ada pelanggaran," ungkap Bima Arya kepada wartawan di Balai Kota Bogor pada Senin (15/2/2021) siang.

Baca Juga : Butuh Rp600 M, Ini Sumber Dana Lain RSUD Cogrek

Bima melanjutkan, akan tetapi, saat ditanya langsung terkait kebenaran video yang beredar pihak Jungle Waterpark membenarkan. Mengapa itu terjadi? Karena sistem pengunjung, hanya satu kali 10 menit untuk wahana kolam ombak sehingga menyebabkan ada pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan.

"Walaupun kapasitas maksimal tidak melanggar, tetapi Jungle Waterpark tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga ada kerumunan di situ. Langkah kami berdasarkan aturan karena ada pelanggaran dilakukan perusahaan atau corporate, kami akan menutup Jungle (Waterpark) dan diberlakukan sanksi denda secara maksimal. Karena ada aturan denda maksimal bagi corporate yang melanggar," tambahnya.

Bima memaparkan, pihaknya akan mengevaluasi kelemahan pengawasan, jadi akan menambah petugas di akhir pekan mulai minggu ini. Kemarin seluruh petugas fokus ganjil genap.

Baca Juga : RSUD Cogrek di Depan Mata, Ridwan Kamil Bantu Rp112,5 M

"Denda Rp10 juta aturan penutupan dua tiga hari saja sesuai masa pembayaran denda," kata Bima.

Halaman :


Editor : Zulfirman