Tiga Hari Aksi Tolak Omnibus Law, Polisi Amankan 429 Orang Pengunjuk Rasa

Polisi kembali mengamankan sebanyak 207 massa aksi, yang diduga sebagai perusuh pada aksi unjuk rasa Tolak Omnibuslaw di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Kamis (8/10/2020). Total selama tiga hari, Polisi berhasil menangkap 429 demonstran.

Tiga Hari Aksi Tolak Omnibus Law, Polisi Amankan 429 Orang Pengunjuk Rasa
Foto: Syamsuddin Nasoetion

INILAH, Bandung - Polisi kembali mengamankan sebanyak 207 massa aksi, yang diduga sebagai perusuh pada aksi unjuk rasa Tolak Omnibuslaw di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Kamis (8/10/2020). Total selama tiga hari, Polisi berhasil menangkap 429 demonstran.

"Hari ini yang diamankan sebanyak 207 orang semalam. Total tiga hari ini sebanyak 429 orang. Hari pertama 9 orang, hari kedua 213 orang," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (9/10/2020).

Ulung mengungkapkan, seluruh massa aksi yang ditangkap telah dilakukan pendataan dan diperiksa. Selain itu, semuanya telah dilakukan pengetesan Covid-19 dengan cara Rapid Test.

Untuk massa aksi yang diamankan hari Kamis (8/10/2020), semuanya dinyatakan non reaktif Covid-19. Namun, massa aksi yang ditangkap pada hari Rabu (7/10/2020), terdapat 13 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19.

"Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan kemudian kita lakukan pembinaan kepada mereka. Kemudian sebelumnya kita tes rapid dengan hasil non reaktif keseluruhannya," ujar Ulung.

"Hasil rapid test kemarin, kan yang reaktif 13 nah kita melakukan swab, hasil swab saat ini belum keluar," sambungnya.

Saat disinggung latar belakang massa aksi. Ulung mengungkapkan massa aksi berlatar belakang beragam. Mulai dari mahasiswa, pelajar hingga pengangguran.

Bahkan, lanjut Ulung, terdapat massa aksi yang masih sangat belia yaitu usia Sekolah Dasar (SD). Dia menyebutkan, nantinya massa aksi bisa dijemput oleh keluarga ataupun kepala sekolah dimana massa aksi tersebut bersekolah.

"Nanti orang tuanya bisa mengambil anak-anak tersebut kemudian juga dari pihak sekolah baik itu dari kampus, SMA atau SMP bisa menjemput juga. Bahkan, ada salah satu SD jadi bisa menjemput anak-anak tersebut untuk kita lakukan pembinaan kepada mereka," tutur Ulung.

Meski begitu, Ulung menyebutkan, tidak semua massa aksi diperbolehkan pulang begitu saja. Pasalnya, terdapat sejumlah orang yang harus menjalani pemeriksaan intensif.

Hal itu lantaran, mereka diduga melakukan tindak pidana. Mulai dari melakukan penyerangan terhadap petugas, hingga kedapatan membawa senjata tajam ke area aksi unjuk rasa Tolak Omnibuslaw.

"Yang diproses sidik tiga orang itu perkara sama melakukan kekerasan kepada petugas, kemudian proses lidik itu satu orang menyerang anggota polisi dengan medsos, kemudian tiga orang membawa barang yang diindikasikan untuk menyerang petugas dan tiga orang melakukan pengeroyokan kepada petugas," pungkas Ulung.

Untuk diketahui sebelumnya, selama tiga hari berturut-turut, mulai dari tanggal 6-8 Oktober 2020 Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate di Kota Bandung digeruduk massa aksi Tolak Omnibuslaw. Dalam tiga hari, semua aksi selalu berujung ricuh. Polisi menduga, ada kelompok perusuh yang menyusup kedalam massa aksi dan melakukan tindakan provokasi. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Doni Ramdhani