Tiga Kades dan Satu Oknum DPRD Kabupaten Bogor Berperkara Hukum, Ini Kabarnya...

Tiga Kades dan Satu Oknum DPRD Kabupaten Bogor Berperkara Hukum, Ini Kabarnya...
"Tak hanya Kades HM, ada juga oknum DPRD Kabupaten Bogor EK yang terlibat dalam dugaan perkara penggelapan atau penipuan. Kami masih menunggu kabar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, apakah berkas perkara  mereka sudah P21?," tuturnya. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Selain NH Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kabupaten Bogor yang sedang ditangani permasalahan hukumnya oleh Polres Metro Depok, ternyata ada dua orang Kades lainnya yang berperkara hukum yang ditangani Polres Bogor.

Dua orang Kades tersebut ialah TT Kades Cidokom, dan HM Kades Cibinong. NH dan TT diketahui tersangkut permasalahan hukum yang sama yaitu diduga menyelewengkan anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Samisade).

Jika TT belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penyidikan, NH pada Sabtu pagi pekan lalu sudah ditahan Sat Reskrim Polres Metro Depok.

Sementara, HM lebih dahulu ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Sat Reskrim Polres Bogor, bahkan berkas perkaranya sedang diteliti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"TT Kades Cidokom Rumpin sudah naik dari penyekidikan ke penyidikan, dugannya ada penyelewengan dana Samisade tahun anggaran 2021," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Rabu 19 Juli 2023.

Yohannes menuturkan, jajarannya menunggu berkas tersangka HM dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atau sudah P21.

"Tak hanya Kades HM, ada juga oknum DPRD Kabupaten Bogor EK yang terlibat dalam dugaan perkara penggelapan atau penipuan. Kami masih menunggu kabar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, apakah berkas perkara  mereka sudah P21?," tuturnya.

NH disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Sedangkan, HM dan EK disangkakan dengan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani