Inilah Kronologis Pelecehan Empat Santriwati di Kota Bogor versi KPAID
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor Dede Siti Amanah mengungkapkan kronologi kasus pelecehan empat santriwati di Kota Bogor yang dilakukan pimpinan dan pengurus ponpes di Tanah Sareal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor Dede Siti Amanah mengungkapkan kronologi kasus pelecehan empat santriwati di Kota Bogor yang dilakukan pimpinan dan pengurus ponpes di Tanah Sareal.
KPAID Kota Bogor mendapati fakta aksi bejat pimpinan dan pengurus Ponpes dalam kasus pelecehan empat santriwati di Kota Bogor itu terjadi sejak 2019.
"Untuk kasus pelecehan empat santriwati di Kota Bogor ini berawal saat kami mendapatkan aduan dari salah satu korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual di Ponpes-nya sekitar Januari 2023 lalu. Korban mengaku mengalami pelecehan seksual atau pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes tersebut," tuturnya, Rabu 19 Juli 2023.
Dede mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman hingga menemukan fakta baru. Ada dua santriwati lainnya yang menjadi korban saat menimba ilmu di ponpes tersebut pada 2019 silam.
Namun, dari kedua korban, pelaku yang melakukan perbuatan cabul ini bukan hanya dilakukan diduga pimpinan Ponpes tersebut, melainkan ada satu pengurus di Ponpes itu yang diduga melakukan pelecehan seksual.
"Aksi itu dilakukan di tempat yang memang sepi yang membuat para korban tidak bisa melawan atau melakukan tindak perlawanan," terang Dede.
Dede berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan. Sebab para korban berhak mendapatkan keadilan.
"Ini kan anak-anak, kalau kami kan sebenarnya berpegang kepada prinsip kepentingan terbaik untuk anak, nah berbicara tentang yang terbaik untuk anak saat ini adalah tentunya mereka memperoleh keadilan," ungkap dia.
"Mereka juga sekarang dalam kondisi menunggu kepastian akan nasib dia seperti apa dan bagaimana. Jadi bagi kami ya menyegerakan penyelesaian kasus ini harus wajib hukumnya, mengingat itu tadi untuk kepentingan bagi anak, dan kondisi anak harus dipikirkan selama proses ini berjalan," pungkas Dede.*** (rizki mauludi)
Editor : Doni Ramdhani


