Inilah Kronologis Pelecehan Empat Santriwati di Kota Bogor versi KPAID 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor Dede Siti Amanah mengungkapkan kronologi kasus pelecehan empat santriwati di Kota Bogor yang dilakukan pimpinan dan pengurus ponpes di Tanah Sareal. 

Inilah Kronologis Pelecehan Empat Santriwati di Kota Bogor versi KPAID 
KPAID Kota Bogor mendapati fakta aksi bejat pimpinan dan pengurus Ponpes dalam kasus pelecehan empat santriwati di Kota Bogor itu terjadi sejak 2019. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bogor - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor Dede Siti Amanah mengungkapkan kronologi kasus pelecehan empat santriwati di Kota Bogor yang dilakukan pimpinan dan pengurus ponpes di Tanah Sareal. 

KPAID Kota Bogor mendapati fakta aksi bejat pimpinan dan pengurus Ponpes dalam kasus pelecehan empat santriwati di Kota Bogor itu terjadi sejak 2019.

"Untuk kasus pelecehan empat santriwati di Kota Bogor ini berawal saat kami mendapatkan aduan dari salah satu korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual di Ponpes-nya sekitar Januari 2023 lalu. Korban mengaku mengalami pelecehan seksual atau pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes tersebut," tuturnya, Rabu 19 Juli 2023.

Baca Juga : Pelecehan Empat Santriwati di Kota Bogor, Kondisi Psikologis Korban Berangsur Normal 

Dede mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman hingga menemukan fakta baru. Ada dua santriwati lainnya yang menjadi korban saat menimba ilmu di ponpes tersebut pada 2019 silam. 

Namun, dari kedua korban, pelaku yang melakukan perbuatan cabul ini bukan hanya dilakukan diduga pimpinan Ponpes tersebut, melainkan ada satu pengurus di Ponpes itu yang diduga melakukan pelecehan seksual.

"Aksi itu dilakukan di tempat yang memang sepi yang membuat para korban tidak bisa melawan atau melakukan tindak perlawanan," terang Dede.

Baca Juga : KPAID Kota Bogor Hanya Kawal Tiga Santriwati Korban Pelecehan Seksual, Satu Korban Belum Melapor

Dede berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan. Sebab para korban berhak mendapatkan keadilan. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani