Pelecehan Empat Santriwati di Kota Bogor, Pimpinan dan Pengurus di Ponpes Tanah Sareal Jadi Tersangka

Kasus dugaan pelecehan empat santriwati di Kota Bogor mendapati titik terang. Polresta Bogor Kota segera menetapkan dua orang tersangka.

Pelecehan Empat Santriwati di Kota Bogor, Pimpinan dan Pengurus di Ponpes Tanah Sareal Jadi Tersangka
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan kedua pimpinan dan pengurus itu memenuhi syarat sebagai tersangka kasus pelecehan empat santriwati di Kota Bogor. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Kasus dugaan pelecehan empat santriwati di Kota Bogor mendapati titik terang. Polresta Bogor Kota segera menetapkan dua orang tersangka.

Pimpinan dan pengurus Ponpes di Tanah Sareal kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan empat santriwati di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan kedua pimpinan dan pengurus itu memenuhi syarat sebagai tersangka kasus pelecehan empat santriwati di Kota Bogor.

Baca Juga : Pelecehan Empat Santriwati di Kota Bogor, Kondisi Psikologis Korban Berangsur Normal 

Dia menegaskan, pimpinan dan pengurus ponpes berinisial MM (39) dan AM (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota.

"Ya, kedua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan empat santriwati di Kota Bogor," kata Bismo kepada wartawan, Selasa 18 Juli 2023.

Bismo memaparkan, kedua orang itu melakukan aksi bejatnya kepada santrinya sejak Januari 2023 lalu. Saat itu, kedua orang tersangka mengiming-imingi korban dengan cara membujuk korban.

Baca Juga : KPAID Kota Bogor Hanya Kawal Tiga Santriwati Korban Pelecehan Seksual, Satu Korban Belum Melapor

"Si tersangka ini sudah memenuhi unsur sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul. Jadi membujuk rayu sehingga terjadilah perbuatan cabul itu terhadap korban. Untuk korbannya sendiri, saat ini berjumlah tiga orang. Kami akan segera menuntaskan kasus ini. Komitmen dari Polresta Bogor Kota untuk serius, atensi dan lanjutkan prosesnya sampai sidang pengadilan," jelasnya.*** (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani