Tiga Pekan, 14 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polres Cimahi

Dalam tiga pekan terakhir, Satnarkoba Polres Cimahi mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 14 orang tersangka.

Tiga Pekan, 14 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polres Cimahi
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers kasus Narkoba di Mapolres Cimahi, Kamis 26 Januari 2023. Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Dalam tiga pekan terakhir, Satnarkoba Polres Cimahi mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 14 orang tersangka.

"Dari 14 tersangka tersebut Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti, antara lain sabu-sabu sebanyak 12,81 gram, ganja  kering lebih kurang 595 gram, ganja tanaman ada 7 pohon, psikotropika 210 butir, obat keras tertentu (OKT) 15.436 butir," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis 26 Januari 2023.

Ia menyebut, 14 tersangka ini kerap melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Cimahi, antara lain Cimahi Utara, Cimahi Selatan, Lembang, Padalarang, Cikalongwetan, Ngamprah, Cipatat dan wilayah KBB lainnya.

Baca Juga : Polrestabes Tangkap Pelaku Keributan yang Viral di Kiaracondong Bandung Sebagai Pembegalan

"Atas perbuatannya, para tersangka kita kenakan Pasal 111, 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juga Pasal 197 juncto 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," sebutnya.

Untuk ancaman hukuman, lanjut dia, sesuai UU Narkotika Pasal 111 dan 112 minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

"Sedangkan, untuk UU Kesehatan ini maksimal 15 tahun," ucapnya.

Baca Juga : Usai Buron, Polisi Tembak Pelaku Penganiayaan di Cijerah yang Sempat Viral

Ia menuturkan, untuk modus sabu-sabu dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan modus tempel. Jadi, pelaku sudah memiliki kurir di luar, kemudian barang yang dipesan disimpan di satu tempat dan pelaku mengirimkan titik penyimpanan barang tersebut melalui google map kepada pemesan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti