Tiga Sumur Tua, Jejak Panjang Sejarah Cimahi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Ada jejak masa lalu yang tetap bertahan di tengah kota yang terus berubah.Bukan berupa gedung megah atau monumen besar, melainkan sumur-sumur tua yang selama puluhan tahun berdiri dalam senyap.
Tiga sumur bor peninggalan masa kolonial Belanda yang tersebar di tiga lokasi di Kota Cimahi kini masuk dalam daftar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Ketiganya adalah Sumur Bor Pojok di Gang Sumur Bor, Sumur Bor Kodim di Jalan Gatot Subroto, serta Sumur Bor Pusdikarmed di Jalan Baros.
Ketiga sumur itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Cimahi memetakan dan melindungi jejak sejarah yang masih tersisa di tengah perkembangan kota.
Kepala Seksi Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Ares Rudhiansyah, mengatakan status ODCB merupakan tahap awal sebelum sebuah objek ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.
“Status ODCB ini merupakan gerbang awal sebelum sebuah benda atau bangunan ditetapkan secara sah sebagai Cagar Budaya,” kata Ares, Rabu (7/10).Tiga sumur tua itu ternyata bukan satu-satunya warisan sejarah yang sedang dipetakan. Di Cimahi, saat ini terdapat 40 objek yang masuk dalam daftar ODCB.
Objek tersebut tidak hanya berupa bangunan.
Ada pula benda, struktur hingga lokasi yang dinilai memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan maupun kebudayaan.
Nama-nama seperti Gereja Immanuel, Hotel Tjimahi, Kolam Renang Berkleus, Kolam Renang Katak Riang, Loji, Makam Embah Nurkarim, Masjid Agung Cimahi dan Masjid Usman Dhomiri turut berada dalam daftar tersebut.
“Jumlah ODCB di Cimahi saat ini mencapai 40 objek. Daftar tersebut tidak hanya berisi bangunan, tetapi juga benda dan struktur yang dinilai memiliki nilai sejarah,” ujar Ares.
Namun, masuk dalam daftar ODCB bukan berarti sebuah objek otomatis menyandang status cagar budaya. Dari 40 objek yang dipantau, baru 12 objek yang telah melewati seluruh tahapan dan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Wali Kota Cimahi.
Keduabelas objek tersebut yakni Stasiun Kereta Api Cimahi, Rumah Sakit Dustira, Gereja Santo Ignatius, Gedung The Historich eks Gedung Sudirman, Rumah Potong Hewan, Penjara Poncol, Bioskop Rio, Gedung Kerkof, SMPN 1 Cimahi, SMPN 2 Cimahi, Rumah Dinas Wakil Komandan Pusdikhub dan Gedong Anom Kebon Kopi.
Untuk mencapai tahap penetapan, sebuah objek harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya berusia minimal 50 tahun.
Selain itu, objek tersebut harus memiliki keterkaitan dengan perkembangan sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama atau kebudayaan serta mengandung nilai budaya yang khas.
Prosesnya pun tidak berlangsung singkat. Pendataan menjadi tahap awal, kemudian objek dicatat dalam Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) Kementerian Kebudayaan.
Setelah itu, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) melakukan penilaian sebelum memberikan rekomendasi untuk kemudian ditetapkan oleh wali kota.
“Untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya, sebuah objek harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya memiliki usia minimal 50 tahun, mempunyai keterkaitan dengan perkembangan sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama atau kebudayaan, serta mengandung nilai budaya,” tutur Ares.
Bagi Ares, pelestarian tidak berhenti ketika sebuah objek mendapatkan status resmi. Ada tanggung jawab yang lebih panjang untuk memastikan peninggalan tersebut tetap memiliki tempat di tengah kota yang terus tumbuh.
Pemerintah, pemilik lahan atau bangunan, masyarakat hingga komunitas pemerhati sejarah memiliki peran dalam menjaga warisan tersebut.
Tiga sumur bor tua di Cimahi pun memiliki peluang untuk melampaui fungsi awalnya. Dari sumber air yang pernah menopang kehidupan pada masa lalu, ketiganya dapat menjadi bagian dari ruang belajar tentang sejarah kota.
Bersama puluhan objek lainnya, sumur-sumur itu berpotensi dikembangkan sebagai ruang edukasi sekaligus daya tarik wisata sejarah. Bukan sekadar benda lama yang dipertahankan, melainkan pengingat bahwa sebuah kota selalu memiliki cerita yang tertanam di dalamnya.
“Ketika kita menetapkan ini menjadi cagar budaya, tidak berhenti di situ saja. Tentunya bukan hanya pemerintah tapi semua elemen masyarakat terkait harus melestarikannya,” pungkas Ares.
(agus satia negara/gin)
Editor : Inilahkoran

