Tilep Dana PIP, Kejari Kota Bandung Tahan Dua Orang Tersangka
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bandung dalam kasus penyimpangan dalam pengelolaan dana program Indonesia pintar kuliah di sekolah tinggi Ilmu administrasi (STIA) Bagasasi Bandung, Kamis (23/1/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bandung dalam kasus penyimpangan dalam pengelolaan dana program Indonesia pintar kuliah di sekolah tinggi Ilmu administrasi (STIA) Bagasasi Bandung, Kamis (23/1/2025).
Kedua tersangka diantaranya MYA dan MFA. Keduanya melakukan pengelolaan dana program Indonesia pintar kuliah di STIA Bagasasi Bandung ini, dengan pungutan biaya hidup mahasiswa atau living cost yang jumlahnya bervariatif.
"Pungutan biaya hidup ini jumlahnya beragam yang digunakan untuk membiayai operasional yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa, yang mana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," ungkap Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo.
Kedua tersangka lanjut Irfan, mereka melakukan pemotongan biaya hidup/Living Cost milik mahasiswa penerima beasiswa program Indonesia Pintar dengan cara membebankan mahasiswa biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka dan kunjungan studi.
"Atas perbuatan tersangka, penyidik telah melakukan pendalaman terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Selanjutnya, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan dua tersangka ini ke Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan menambahkan bahwa tersangka MFA ini selaku bendahara yayasan. Memang antara MFA dan MYA memiliki hubungan keluar yang merupakan ayah dan anak.
"Jumlah potongan bervariatif mulai Rp 2 juta sampai Rp 3 jutaan. Pada 2021 dan 2022 estimasinya sekitar Rp 8,5 miliar. Namun, itu masih perhitungan kami. Dan pastinya kami akan menunggu dari auditor yang sudah kami tunjuk," ujar Ridha.
Berdasarkan hasil penyidikan ke depannya bisa dikembangkan dan kini Kejari Kota Bandung sedang mendalami terkait aliran uangnya yang tentu tantangannya akan lebih berat.
"Intinya, kasus ini berawal dari kuota aspirasi. Ke depannya kami berfokus pada follow money di mana penyidik akan terus mengejar alirannya. Jadi, cukup menarik," katanya. ***
Editor : JakaPermana

