Tim Biro Hukum Pemprov Jabar Buka Peluang Mediasi Soal Program PAPS yang Digugat di PTUN

Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar Yogi Gautama Jaelani mengatakan, pihaknya tetap membuka peluang mediasi soal program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang digugat delapan organisasi sekolah swasta di PTUN Bandung.

Tim Biro Hukum Pemprov Jabar Buka Peluang Mediasi Soal Program PAPS yang Digugat di PTUN
Yogi menuturkan, Kamis 7 Agustus 2025 pagi tadi pihaknya telah memenuhi pemanggilan dari PTUN Bandung. Dimana dalam momen tersebut, pihaknya sudah memberikan informasi lengkap. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar Yogi Gautama Jaelani mengatakan, pihaknya tetap membuka peluang mediasi soal program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang digugat delapan organisasi sekolah swasta di PTUN Bandung.

Dimana delapan organisasi pendidikan swasta melayangkan gugatan atas Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah.

Khususnya mengenai kebijakan penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri, yang dianggap berdampak pada daya tampung sekolah swasta. 

Yogi menuturkan, Kamis 7 Agustus 2025 pagi tadi pihaknya telah memenuhi pemanggilan dari PTUN Bandung. Dimana dalam momen tersebut, pihaknya sudah memberikan informasi lengkap.

"Dan kita nggak tahu, apakah dilanjut atau tidak. Itu masih subject to hasil dari pengadilan seperti itu. Tapi kami tentunya pemerintah, yang tadi siap untuk mediasi dan sebagainya. Itu intinya," ujar Yogi di Kantor Dinas Pendidikan Jabar, Kota Bandung, Kamis 7 Agustus 2025.

Menurut Yogi, secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar dalam kebijakan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Strategi hukum kami sederhana, karena kami yakin ini demi kepentingan masyarakat, bukan segolongan pihak. Kami rasa hukum akan memihak kepada kami, kepada gubernur dan Pemprov Jabar," ucapnya.

"Dan secara hukum, tidak ada hal yang dilanggar, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Pak Kadis juga sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian. Jadi kami rasa sudah tidak ada isu. Tapi tentunya kami ikuti proses yudisial yang ada," imbuhnya.

Yogi pun mengajak seluruh pihak, termasuk sekolah swasta, untuk segera menuntaskan proses hukum ini agar tidak menghambat upaya pemprov dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

"Kita tuntaskan upaya hukum secepat mungkin karena jangan sampai mengganggu kebijakan yang baik ini ke depan. Jadi agar ini selesai, biar kita bisa terus melayani masyarakat," tegasnya.

Terkait kemungkinan jalur mediasi, Yogi menegaskan bahwa Pemprov Jabar selalu membuka ruang untuk dialog.

"Kami pemerintah selalu menginginkan seperti itu. Kami membuka diri," kata dia.

Sementara, Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa Jutek Bongso mengatakan, pihaknya akan mendampingi Tim Biro Hukum Pemprov Jabar dalam menghadapi gugatan ini.

Dia menegaskan, kebijakan program PAPS ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat terhadap potensi anak putus sekolah. Sehingga menurutnya tidak pantas untuk digugat.

"Anggaplah pemerintah kalah dan harus mencabut, bagaimana dengan nasib anak-anak yang putus sekolah? Gugatan itu kan harus logis, gugatan itu harus punya dasar yang kuat. Apalagi yang kami sampaikan, dari semua sudut, mulai dari Undang -Undang Dasar 45. Undang -Undang Nomor 20 tentang pendidikan nasional, sampai kepada Pemendikbud Nomor 41 yang tadi saya sampaikan, sampai kepada turunannya, kami sudah kaji, tidak ada satu pun yang dilanggar," kata dia.

"Justru kalau Pak Gubernur tidak menerbitkan Program ini, potensi anak putus sekolah ini akan bertambah setiap tahunnya. Itu yang kami dapat sampaikan," imbuh Jutek.

Maka dari itu, pihaknya berharap PTUN Bandung dapat mempertimbangkan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan tersebut. 

"Untuk demi kebaikan anak-anak, yang harus hadir pemerintah kepada mereka, oleh kondisi mereka yang tidak mampu dan terancam putus sekolah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi digugat 8 organisasi sekolah swasta ke PTUN Bandung. Gugatan itu juga sudah teregister dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG. 

Materi yang digugat adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Di mana, Kepgub tersebut mengatur penambahan rombel untuk jenjang SMA/SMK di tahun ajaran baru.

"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025, dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa perkara tersebut dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," kata Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak, Rabu 6 Agustus 2025.

Saat ini, berkas gugatan tersebut sudah masuk tahap pemeriksaan berkas. Hakim PTUN Bandung akan memeriksa terlebih dahulu legalitas para pihak yang menggugat perkara tersebut.

"Jadi dalam pemeriksaan persiapan ini nanti formalitas gugatan dari pihak penggugat akan dimatangkan oleh majelis hakim, kemudian majelis hakim juga biasanya akan meminta informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini," tuturnya. 


Editor : Doni Ramdhani