Tim Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam, Ratusan Botol Miras Diamankan

Aparat gabungan TNI, Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyisir Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka razia minuman keras (miras) pada Selasa (21/2/2023) malam.

Tim Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam, Ratusan Botol Miras Diamankan
Aparat gabungan TNI, Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyisir Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka razia minuman keras (miras) pada Selasa (21/2/2023) malam./Rizki Mauludi
INILAHKORAN, Bogor - Aparat gabungan TNI, Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyisir Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka razia minuman keras (miras) pada Selasa (21/2/2023) malam.
Total 298 miras yang kadar alkoholnya melanggar ketentuan atau di atas lima persen berhasil diamankan.
"Malam ini kami melaksanakan kegiatan dalam rangka cipta kondisi. Untuk sasaran kami yakni peredaran minuman beralkohol," ungkap Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto pada Rabu (22/2/2023).
Agus membeberkan, penyisiran yang dilakukan oleh aparat gabungan ini dimulai dari THM Zoom yang berlokasi di Tajur, Kecamatan Bogor Timur. Beberapa dus botol miras berhasil diangkut di lokasi pertama ini.
"Kemudian aparat gabungan langsung bergerak melakukan penyisiran di THM Charlie Cafe n Resto, yang lalu dilanjut ke SLR. Tim juga menyisir THM X-One, Zentrum, Cabin, Club 19, serta berakhir di True Colours yang berlokasi di Binamarga, Kecamatan Bogor Timur," beber Agus.
Agus menerangkan, dari semua THM tersebut, jika ditotal aparat gabungan berhasil mengangkut ratusan botol miras.
"Dari 9 tempat yang kami razia, kami berhasil mengamankan ada sekitar 298 minuman beralkohol berbagai macam merk baik itu lokal maupun luar," terangnya.
Agus menambahkan, semua botol miras yang disita, kadar alkoholnya melanggar peraturan.
"Kami fokus miras yang diatas 5 persen dan itu kami amankan. Tadi kami temukan ada yang berkadar 20 persen, 40 persen. Jadi, tadi golongan B dan C semua, sesuai ketentuan, di Kota Bogor ini golongan B dan C dilarang beredar," tambahnya.
Agus menjelaskan, razia miras di Kota Bogor, akan dilakukan secara rutin saat ini untuk membuat kondusifitas lingkungan. Apalagi, jika berdasarkan hitungan hari, masyarakat Kota Bogor, sudah akan menghadapi dan memasuki bulan suci Ramadan.
"Hal ini tetap akan kami laksanakan khususnya menjelang dan menyambut bulan ramadan. Sehingga kami berharap situasi kondisi di wilayah Bogor Kota khususnya tetap kondusif," jelasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, semua THM di Kota Bogor atau tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol harus tetap taat kepada peraturan yang sudah dibuat. Dimana, peraturan itu meminta semua THM dan cafe hanya diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol tak lebih dari lima persen.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan kepada para pelaku usaha mentati peraturan di Kota Bogor terkait larangan penjualan minol B dan C," ungkap pria yang akrab disapa Agus Syach.
Agus Syach memastikan, hal ini akan terus dilakukan agar kodusifitas tetap terjaga.
"Akan terus berlangsung. Dan ini akan kita rutin dilakukan. Hal ini akan dilakukan untuk menjaga kondusifitsas masyarakat," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)


Editor : JakaPermana