Tim Relawan Prabowo-Gibran Bandung Barat Diduga Bawaslu KBB Lakukan Pelanggaran

Bawaslu KBB mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan Tim Relawan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam relawan Prabowo Mania 08 Bandung Barat.

Tim Relawan Prabowo-Gibran Bandung Barat Diduga Bawaslu KBB Lakukan Pelanggaran
Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, dugaan pelanggaran Tim Relawan Prabowo-Gibran itu diketahui terjadi pada saat gelaran deklarasi Prabowo Mania 08 Kabupaten Bandung Barat di Lapangan Desa Margalaksana, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Minggu 3 Desember 2023 lalu. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Bawaslu KBB mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan Tim Relawan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam relawan Prabowo Mania 08 Bandung Barat.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan Tim Relawan Prabowo-Gibran di Bandung Barat itu berupa adanya pembagian doorprize berupa barang elektronik, dan beberapa barang bernilai kepada masyarakat.

Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, dugaan pelanggaran Tim Relawan Prabowo-Gibran itu diketahui terjadi pada saat gelaran deklarasi Prabowo Mania 08 Kabupaten Bandung Barat di Lapangan Desa Margalaksana, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Minggu 3 Desember 2023 lalu.

"Kami mendapati adanya pemberian materi kepada peserta kampanye. Sehingga kami meminta panitia agar kegiatan itu dihentikan," ujar Riza saat dihubungi, Rabu 6 Desember 2023.

Adapun nilai dari barang-barang yang dijadikan doorprize jika dikonversi menjadi rupiah nilainya lebih dari Rp100 ribu. Barang-barang yang disiapkan di antaranya, mesin cuci, kulkas, sepeda dan beberapa materi lainnya.

"Yang menariknya, alasan mereka membagikan doorprize karena sudah ada izin dari Bawaslu. Padahal kami hanya mendapat rundown acara tanpa ada agenda pembagian doorprize. Bahkan izin dari Polres juga tidak ada pembagian doorprize," kata Riza.

"Kalau piring, gelas, tumbler, kaos itu masih oke karena dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 diatur. Bahwa bahan kampanye yang bisa dibagikan dalam bentuk berbagai jenis barang kepada masyarakat ada batasan nominalnya, maksimal Rp100 ribu," imbuhnya.

Akibat dari bagi-bagi doorprize ini, Prabowo Mania 08 Bandung Barat diduga melanggar 2 pasal, pasal 280 huruf j dan pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sanksinya di pasal 523 bisa kena pidana. Di sana disebutkan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf j, bisa dipidana," papar Riza.

Dihubungi terpisah, anggota Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran sekaligus Ketua relawan Prabowo Mania 08, Sundaya membantah jika kegiatan itu bagian dari kegiatan kampanye, melainkan kegiatan deklarasi pelantikan dan pengukuhan relawan.

"Deklarasi itu bukan kampanye, kita sudah konsultasi dulu, tapi acara pengukuhan Prabowo Mania 08 Bandung Barat yang dihadiri oleh Sekjen Prabowo Mania 08 Ahmad Mujali," kata Sundaya.

Sundaya mengklaim, kegiatan deklarasi Prabowo Mania 08 sudah berkonsultasi dengan KPU Bandung Barat dan Jawa Barat. Acara itu berjalan sesuai rencana tanpa ada kendala bahkan penghentian dari Bawaslu Bandung Barat.

"Tidak ada pembubaran. Acara berjalan sampai akhir, bahkan massa rela hujan-hujanan di lapangan," sebutnya.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani