Tiru Jepang, Itu Alasan Iwan Setiawan yang Bakal Berlakukan Parkir Meter di Bogor

Meniru negara-negara maju di Eropa, Korea dan Jepang, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan akan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir.

Tiru Jepang, Itu Alasan Iwan Setiawan yang Bakal Berlakukan Parkir Meter di Bogor
Menurut Iwan Setiawan, retribusi parkir dengan sistem parkir meter tersebut juga dalam meninimalisir parkir liar. Terutama di Jalan Raya Tegar Beriman dan Jalan Lingkar Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Cibinong - Meniru negara-negara maju di Eropa, Korea dan Jepang, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan akan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir.

Menurut Iwan Setiawan, retribusi parkir dengan sistem parkir meter tersebut juga dalam meninimalisir parkir liar. Terutama di Jalan Raya Tegar Beriman dan Jalan Lingkar Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Selama ini parkir di pinggir jalan itu liar dan kami pun meniru negara-negara maju, dengan meaksimalkan PAD Kabupaten Bogor melalui retribusi dari parkir meter," kata Iwan Setiawan kepada wartawan, Selasa 7 Februrai 2023.

Baca Juga : GOM Babakan Madang Bakal Segera Dibangun Usai Sentul City Serahkan Lahannya

Iwan Setiawan menerangkan, masyarakat yang saat ini mendapatkan penghasilan dari parkir liar akan dilibatkan dalam pelaksanaan sistem parkir meter yang akan berlaku di Jalan Raya Tegar Beriman, Jalan Edi Yoso Martadipura dan Jalan Lingkar Pakansari.

"Kami akan melibatkan para pelaku paekir liar dalam pelaksanaan sistem parkir meter, nanti Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengatur hingga kita bisa meminimalisir gejolak sosial yang bakal timbul," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dishub Kabupaten Bogor  Agus Ridho menjelaskan bahewa jajarannya akan melakukan uji coba parkir liar di Jalan Raya Tegar Beriman, Jalan Edi Yoso Martadipura dan Jalan Lingkar Pakansari.

Baca Juga : Partai Gerindra Rayakan HUT ke 15, Begini Kesan Rudy Susmanto

"Parkir meter di jalan raya ini baru akan diberlakukan di tiga ruas jalan, kami segera akan melakukan uji coba maupum kajiannya. Nanti, landasan hukum giat tersebut menggunakan Perbup Bogor nomor nomor 126 Tahun 2021 tentang kawasan tertib lalulintas," jelas Agus Ridho.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani