Titik Parkir Tidak Teratur, Ini Solusi Pemkot dan DPRD Kota Bandung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD terus memperkuat upaya penataan parkir melalui kolaborasi lintas sektor, dengan menekankan pentingnya pengelolaan yang tertib, adil dan sesuai regulasi.

Titik Parkir Tidak Teratur, Ini Solusi Pemkot dan DPRD Kota Bandung
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD terus memperkuat upaya penataan parkir melalui kolaborasi lintas sektor, dengan menekankan pentingnya pengelolaan yang tertib, adil dan sesuai regulasi.

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD terus memperkuat upaya penataan parkir melalui kolaborasi lintas sektor, dengan menekankan pentingnya pengelolaan yang tertib, adil dan sesuai regulasi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Sutaya mengatakan, keterbatasan lahan menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi. Perlu ada inovasi dalam penataan, terutama di kawasan padat seperti Braga dan Dago.

“Kalaupun ingin menambah lahan, itu sangat sulit dan mahal. Maka, kita perlu mencari solusi yang inovatif dengan mengatur titik-titik strategis secara cerdas,” kata Sutaya pada Selasa 24 Juni 2025.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) terus mengacu pada regulasi yang ada, seperti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Wali Kota Nomor 634 Tahun 2017, serta Keputusan Wali Kota Nomor 551 Tahun 2021.

"Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penetapan lokasi parkir serta pengelolaan retribusi yang legal dan terukur," ucapnya.

Ia menambahkan, penataan parkir tidak bisa lepas dari penegakan hukum yang konsisten di lapangan. Di sisi lain, penyediaan lahan parkir yang laik dan peningkatan layanan transportasi publik harus terus didorong agar masyarakat memiliki alternatif yang nyaman. 

"Koordinasi lintas instansi, dan pelibatan masyarakat juga dianggap penting dalam pengawasan serta pelaporan parkir liar," ujar dia.

Sementara itu, Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa menjelaskan, saat ini pihaknya mengelola 256 titik parkir di tepi jalan dan 33 titik parkir khusus yang berada di bawah pengelolaan pemerintah.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara parkir resmi dan liar agar masyarakat tidak dirugikan.

“Parkir resmi memiliki petugas berseragam biru, dilengkapi surat tugas, dan berada di lokasi yang memiliki marka jalan jelas. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, bisa dipastikan itu adalah parkir liar,” kata Yogi Mamesa.

Pihaknya secara rutin melakukan edukasi dan penindakan di lapangan, mulai dari pemasangan rambu larangan hingga tindakan langsung terhadap pelanggaran. Efek jera sangat diperlukan, agar praktik parkir liar tidak menjadi kebiasaan yang merugikan pengguna jalan.

Sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat dan wisatawan, pihaknya merekomendasikan sejumlah titik parkir resmi yang dapat digunakan secara gratis. Di antaranya adalah area depan Bank BJB di Jalan Braga, Basement Alun-Alun Bandung dan kawasan parkir Dinas Provinsi Jawa Barat.

Seluruh lokasi tersebut dikelola secara tertib untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. “Semua fasilitas parkir itu tidak dipungut biaya. Kami hanya mengatur arus masuk dan keluar agar tetap tertib dan tidak menimbulkan kemacetan,” ucapnya. ***


Editor : JakaPermana