Tom Lembong Kecewa Berat, Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Ia menyebut tuntutan tersebut sama sekali tidak mencerminkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Tom Lembong Kecewa Berat, Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

INILAHKORAN - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyampaikan kekecewaannya usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya. 

Ia menyebut tuntutan tersebut sama sekali tidak mencerminkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

“Saya benar-benar heran dan kecewa karena isi tuntutan sama sekali tidak mencerminkan fakta yang telah terungkap di persidangan, bahkan seolah hanya menyalin dari surat dakwaan,” ujar Tom di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Menurut Tom, jaksa mengabaikan seluruh kesaksian dan keterangan ahli yang telah dihadirkan dalam sekitar 20 kali persidangan. Ia bahkan menyebut situasi ini terasa seperti "dunia khayalan".

“Saya seperti hidup di dunia imajinasi. Apakah ini sungguh Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” tanyanya dengan nada kecewa.

Tom Lembong juga menilai tidak ada satu pun penyesuaian dalam surat tuntutan yang menggambarkan fakta yang terbuka selama proses hukum berlangsung. Ia pun mempertanyakan metode kerja tim jaksa penuntut.

Lebih lanjut, Tom menyampaikan bahwa dirinya selama ini bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan. Ia selalu hadir tepat waktu dan mengikuti semua proses pemeriksaan, meski berlangsung hingga larut malam. Namun sikap tersebut, menurutnya, tidak mendapat pertimbangan sama sekali dalam tuntutan.

“Saya hanya bisa menyerahkan penilaian kepada masyarakat atas apa yang baru saja terjadi hari ini,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa menilai Tom bersama pihak lain, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, bertanggung jawab dalam menerbitkan izin impor gula kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta tanpa melalui koordinasi antarkementerian.

Akibat kebijakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp578,1 miliar. Jaksa mendakwa Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Firda Rachmawati