Tunggakan PKB Dihapus, Samsat Mendadak Ramai, Dedi Mulyadi Target 6 Juta Penunggak Selesai
Strategi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dengan mengeluarkan kebijakan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut antusias masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut - Strategi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dengan mengeluarkan kebijakan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut antusias masyarakat.
Pada hari pertama kebijakan penghapusan dilakukan, sejumlah Kantor Samsat mendadak ramai didatangi masyarakat pemilik kendaraan roda dua dan roda empat.
Merespons ini, Dedi menyampaikan apresiasi karena adanya kenaikan partisipasi masyarakat untuk menyelesaikan pajak kendaraan.
"Hari ini saya ucapin terima kasih, warga Jabar tingkat partisipasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat melonjak tajam. Pagi ini saya lihat Samsat dipenuhi orang, untuk membayar pajak kendaraan bermotor 2025 dan tunggakan serta denda dihapus," ujar Dedi di Polres Garut, Kamis 20 Maret 2025.
Dia menargetkan, melalui kebijakan ini dapat menyelesaikan enam juta penunggak PKB yang ada di Jabar.
"Mudah-mudahan, tahun ini enam juta orang itu bayar lunas," ucapnya.
Dari hasil pantauan di sejumlah Samsat di Kota Bandung, Garut dan Bekasi, seluruhnya mengalami lonjakan kunjungan untuk pembayaran PKB.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut Ervin Yanuardi Effendi mengatakan, antusiasme wajib pajak terpantau tinggi sejak layanan dibuka.
"Sejak pagi terpantau ada lonjakan dari data yang ada lonjakan meningkat hingga 100 persen," katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi Muhammad Fajar, dimana kebijakan penghapusan tunggakan direspon positif.
"Jumlah wajib pajak yang memproses melonjak," ucapnya.
Pihak Samsat kini memastikan persentase lonjakan pembayaran pajak kendaraan bermotor hari pertama kebijakan diberlakukan akan terlihat pascapenutupan layanan sore ini.
"Ada lonjakan, cukup ramai, tapi realisasinya berapa baru bisa diketahui setelah penutupan," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah.
Program yang membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya ini dinilai warga sebuah terobosan.
Yunus, warga Bandung Selatan mengatakan kebijakan KDM--panggilan akrab Gubernur Dedi Mulyadi menjadi solusi praktis bagi dirinya yang sudah 2 tahun menunda bayar pajak.
"Ini mah kebijakan brilian, saya nunggak pajak mobil karena diblokir pemilik lama, mau bayar jadi susah karena pemilik kendaraan tidak mau ngasih KTP, " katanya, Kamis 20 Maret 2025.
Yunus sendiri memiliki tunggakan hingga Rp8 juta, dengan adanya kebijakan baru ia hanya membayar pajak berjalan sebesar Rp4 juta untuk mobil Suzuki Ertiganya.
Sama halnya dengan Deki, yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahun mengaku kebijakan KDM membantu memperingan kewajibannya membayar pajak.
"Sesuai ucapan Pak Gubernur denda dan tunggakan pajak sebelumnya dihapus. Saya harusnya bayar sekitar Rp9 juta ini hanya Rp4,5 juta, alhamdulilah hatur nuhun Pak KDM," katanya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengatakan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Dedi menjelaskan, hampir 6 juta wajib pajak memiliki tunggakan. Jika dirata-rata satu wajib pajak nantinya membayar Rp250 ribu, maka ada pendapatan daerah hingga Rp1,3 triliun yang didapat dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan insfratruktur jalan.
"Hampir 6 juta. Makanya saya ambilnya gak tinggi, daripada mikirin yang puluhan atau belasan triliun itu, lebih baik yang sederhana aja misalnya tahun ini kalau 6 juta bayar rata-rata Rp250 ribu, itu sudah Rp1,3 triliun. Itu bisa meningkatkan insfratruktur jalan," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

