Tuntut Kenaikan Upah, Ribuan Buruh Kembali Geruduk Gedung DPRD KBB

Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Lima Serikat Pekerja Bandung Barat kembali menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin 14 Oktober 2024.

Tuntut Kenaikan Upah, Ribuan Buruh Kembali Geruduk Gedung DPRD KBB
Sebelum menyambangi kantor DPRD KBB, ribuan buruh tersebut sempat melakukan aksi long march dari kawasan Industri Batujajar. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Lima Serikat Pekerja Bandung Barat kembali menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin 14 Oktober 2024.

Sebelum menyambangi kantor DPRD KBB, ribuan buruh tersebut sempat melakukan aksi long march dari kawasan Industri Batujajar.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh tersebut merupakan bentuk protes atas maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pemberian pesangon yang layak.

Usai tiba di depan gerbang Gedung DPRD KBB, mereka sempat berorasi sehingga mengakibatkan kemacetan sepanjang Jalan Raya Tagog Padalarang.

Guna mengurai kemacetan, Unit Lantas Polsek Padalarang melakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem satu jalur. Pengendara dari arah Cianjur menuju Bandung dibelokkan ke Pasar Tagog Padalarang atau jalur Stasiun Padalarang. Adapun dari arah sebaliknya, atau pengendara dari Bandung-Cimahi menuju Padalarang-Cianjur menggunakan satu ruas.

"Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait upah minimum yang dianggap tidak memadai," kata Koordinator Koalisi Lima Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat usai beraudiensi dengan Komisi IV DPRD KBB dan Disnakertrans KBB. 

Dede menjelaskan, Koalisi Lima Serikat Pekerja Bandung Barat menuntut pemerintah untuk menaikan upah pekerja yang selama ini terlalu murah.
 
"Bila mana tidak ada kejelasan besok kami akan melakukan aksi kantor Bupati Bandung Barat," kata Dede.

Dikatakan Dede, buruh se-Bandung Barat menuntut kenaikan Upah Minimum (UMK) Bandung Barat sebesar 100 persen untuk tahun 2025. 

"Kami menolak Omnibus Law Salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat sebesar 100 persen untuk tahun 2025," katanya.

Berdasarkan hasil survei, lanjut Dede, Dewan Pengupahan mendukung kenaikan ini untuk disesuaikan dengan peningkatan biaya hidup di wilayah Bandung Barat.

"UMK Bandung Barat tahun 2024 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp27.882 dari tahun sebelumnya, menjadi Rp3.508.677. Para buruh menilai angka ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak," ungkapnya.

Tak cuma itu, para buruh mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law-UU Nomor 6 Tahun 2024. Karena dinilai telah merugikan hak-hak pekerja. 

"Kami menolak keras fleksibilitas kerja yang diatur dalam undang-undang ini, termasuk sistem kerja kontrak, magang, harian lepas, dan outsourcing, yang dianggap mengancam stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan buruh," ujar Dede yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB.


Editor : Doni Ramdhani