Ubah Regulasi demi Buruh Tani
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta- Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengubah regulasi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Perubahan regulasi dilakukan Amran agar buruh tani tanpa lahan dapat memperoleh alsintan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Regulasi kami ubah, sudah kami ubah. Kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya kepada buruh tani yang tidak punya sawah, supaya kesejahteraannya meningkat,” kata Mentan di sela kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Senin (31/8).
Kebijakan tersebut menjadi langkah baru Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memperluas pemerataan manfaat modernisasi pertanian. Buruh tani yang selama ini bekerja di lahan milik orang lain, kini dapat membentuk kelompok dan mengakses bantuan alsintan untuk dikelola secara produktif.
Amran mengatakan perubahan kebijakan tersebut dilakukan setelah dirinya menemukan langsung kondisi buruh tani di lapangan.
Dalam kunjungan kerja di Karawang, Mentan menemukan buruh tani yang hanya memperoleh sekitar Rp30 ribu per hari dengan kesempatan kerja sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Menurutnya kondisi tersebut perlu diubah. Selama ini, kepemilikan lahan dan keanggotaan dalam kelompok tani menjadi salah satu faktor yang membuat akses terhadap bantuan lebih mudah bagi petani pemilik lahan. Sementara buruh tani yang menjadi bagian penting dalam proses produksi justru kerap tidak memiliki sarana produksi sendiri.
Keterbatasan akses tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi buruh tani untuk meningkatkan pendapatan. Karena itu, pemerintah membuka ruang agar buruh tani dapat menjadi penerima sekaligus pengelola alsintan yang digunakan untuk memberikan jasa kepada petani di wilayahnya.
“Selama ini kan cuma pemilik sawah saja yang dibuat kelompok. Ini sekarang kami prioritaskan pada buruh tani supaya pendapatannya meningkat. Yang punya sawah sudah juga kita berikan, tetapi prioritaskan pada yang belum dapat,” ujarnya pula.
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Mentan meminta penyuluh pertanian lapangan (PPL) turun langsung mendata buruh tani yang belum memiliki kelompok. PPL juga diminta membantu membentuk kelompok dan mengusulkan kepada Kementan untuk dilakukan verifikasi.
“Buruh tani buat kelompok. Nanti PPL yang membantu mengelompokkan, kirim ke pusat. Bisa online, langsung barangnya kita kirim, tapi verifikasi. Sepuluh orang tidak masalah. Sudah mulai hari ini,” katanya menegaskan. (bsf)
Editor : Inilahkoran

