UMK 2025 Cimahi Dipastikan Naik, Disnaker Bakal Segera Sosialisasikan ke Seluruh Pengusaha di Wilayahnya
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi bakal segera menyosialisasikan surat keputusan gubernur terkait kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Cimahi tahun 2025 kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi bakal segera menyosialisasikan surat keputusan gubernur terkait kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Cimahi tahun 2025 kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya.
Pasalnya, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Upah pekerja atau buruh di Kota Cimahi tahun depan mengalami kenaikan sebesar Rp3.863.692.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Febie Perdana mengatakan, UMK Tahun 2025 itu mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp235.812 dari upah tahun 2024 yang mencapai Rp3.627.880.
"Sudah dipastikan naik kalau untuk UMK tahun 2025. Kita sudah terima surat keputusannya yang ditandatangani Pj. Gubernur Jawa Barat," kata Febie belum lama ini.
Dijelaskaan Febie, besaran kenaikan UMK tersebut disepakati berdasarkan amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjutnya, sambung Febie, pihaknya bakal segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan di Kota Cimahi mengenai upah minimum yang harus diterapkan mulai Januari 2025. Termasuk bakal memberikan surat edaran.
"Minggu depan kita mengadakan sosialisasi UMK, nanti jiga akan ada surat edaran dan disampaikan saat ketika acara sosialisasi," katanya.
Lantaran sudah menjadi sebuah keputusan, ungkap Febie, UMK tahun 2025 itu otomatis harus diterapkan di perusahaan. Kendati saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi menerima laporan bahwa perusahaan di Kota Cimahi sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.
"Kalau perusahaan kondisinya sedang tidak baik-baik saja. Mereka khawatir apabila regulasi yang dianggap menghambat tidak dibenahi akan makin membuat dunia usaha kerepotan bertahan," sambungnya.
Febie menegaskan, jika nantinya ada perusahaan yang tak membayar upah sesuai kesepakatan, pekerja bisa melaporkannya ke Disnaker Kota Cimahi. Nantinya laporan akan diteruskan ke Pemprov Jabar yang berwenang memberikan sanksi.
"Sanksinya ada di kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat. Mulai dari teguran sampai dengan pembekuan izin usaha," tegasnya.
Sementara itu, jelas Febie, terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), dalam surat keputusan itu tidak tercantum sehingga kebijakan itu tak berlaku di Kota Cimahi.
"Cimahi mah enggak ada UMSK, hanya Subang dan Depok. Untuk Cimahi hanya ditetapkan UMK saja," katanya.
Editor : Doni Ramdhani


